Waspada Covid, Pemkab Batasi Penumpang Laut yang Akan Masuk Natuna

Waspada Covid, Pemkab Batasi Penumpang Laut yang Akan Masuk Natuna

KM Bukit Raya. (foto: Dok. Batamnews)

Natuna - Pemkab Natuna mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan jumlah penumpang moda transportasi laut dari dan menuju Natuna.

Bupati Natuna, Hamid Rizal mengeluarkan surat edaran nomor : 552/225/550/XI/2020, pada Senin (23/11/2020).

Dalam edaran tersebut diinstruksikan kepada seluruh armada kapal penumpang PT. Pelni untuk tidak memberikan izin menurunkan penumpang di seluruh pelabuhan wilayah Kabupaten Natuna, kecuali penumpang yang memiliki KTP Kabupaten Natuna dan penumpang yang memiliki surat tugas baik di instansi ASN, TNI, Polri, maupun BUMN, dan intansi swasta.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasti terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna. Seperti diketahui kasus covid 19 Natuna saat ini kian meningkat.

Meski demikian, Bupati Natuna menyebutkan, bagi penumpang yang akan keluar Kabupaten Natuna masih diperbolehkan meski tidak memiliki identitas KTP Natuna.

"Mereka juga wajib memiliki surat rapid tes, kecuali untuk perjalanan antar pulau di Natuna hanya cukup menggunakan surat kesehatan saja," jelas Hamid.

Ia menambahkan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus penyebaran Covid-19 Natuna.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews