PN Batam Vonis Mati 3 Terdakwa Narkoba Asal Malaysia

PN Batam Vonis Mati 3 Terdakwa Narkoba Asal Malaysia

Ilustrasi.

Batam - Tiga warga negara asing asal Malaysia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Batam, Senin (23/11/2020). Tiga terpidana mati tersebut yaitu Kumar Atchababoo, Rajandran Ramasamy dan Sanggat Ramasamy.

Ketiganya terbukti melakukan pidana saat penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (Amphetamine). Ketiganya ditangkap 12 Januari 2020 di perairan laut sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepri. Barang bukti diamankan berupa 28,6 Kg narkotika jenis sabu.

Awalnya Kumar ditawari oleh Ali yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mencari orang yang mau membawa dua buah tas berisi narkoba itu menuju Indonesia, tepatnya ke Palembang dengan jalur laut.

Pada Desember 2019 Kumar menghubungi Sanggar untuk menemaninya melakukan transaksi narkoba. Sanggar kemudian mengajukan juga Rajandran dan berperan mencari tekong kapal.

Richard Rando Sidabutar selaku penasehat hukum ketiga tervonis mengatakan akan mempertimbangkan banding.

“Kemungkinan banding, karena sidangnya tadi secara daring (online) makanya belum bisa berkomunikasi langsung,” ujar Richard.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews