Kepri Latih 160 Vaksinator Sambut Vaksinasi Covid-19

Kepri Latih 160 Vaksinator Sambut Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi. (Foto: BBC)

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri telah mempersiapkan dengan matang agenda vaksinasi Covid-19 yang digulirkan pemerintah pusat dalam melindungi masyarakat dari pandemi virus corona ini.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Mohammad Bisri mengatakan, pihak Pemprov Kepri mempersiapkan diri sejak adanya rencana program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

"Persiapan itu dengan melakukan pendataan secara tetap, terhadap siapa saja yang diutamakan atau didahulukan untuk vaksinasi ini," kata Bisri di Tamjungpinang, Rabu (18/11/2020).

Selain itu tambah Bisri pihaknya juga sudah merekrut tenaga medis untuk pelaksanaan vaksinasi tersebut dengan merekrut sebanyak 160 orang tenaga vaksinator.

Bahkan Pemprov Kepri lanjut Bisri, sudah melakukan pelatihan terhadap tenaga-tenaga medis atau vaksinator ini sejak sebulan lalu.

"Kita sudah melatih tenaga vaksinator sebulan lalu sebanyak 160 orang," ujar Bisri.

Selain itu tambah Bisri, Pemprov Kepri juga telah menyiapkan fasilitas penyimpanan untuk vaksin Covid-19 ini. Sebab, vaksin ini harus disimpan di tempat khusus dan tidak sembarangan menyimpannya.

"Kita siapkan cold room untuk penyimpanan vaksin ini, dan kita juga sudah menganggarkan biaya operasional dan dianggarkan di APBD TA 2021 mendatang," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan jumlah masyarakat Provinsi Kepri akan mendapatkan imunisasi Covid-19 ada sebanyak 1,47 juta orang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Mochammad Bisri mengatakan, jumlah 1,47 juta penduduk itu merupakan 67 persen dari total keseluruhan jumlah penduduk di Provinsi Kepri.

"Target warga Kepri yang diimunisasi itu sesuai alokasi yang diberikan Kemenkes," kata Bisri.

Sementara lanjut Bisri, teknis pelaksanaan imunisasi itu nantinya, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kemenkes.

"Imunisasinya akan dilakukan mulai Februari 2021, tapi tentang jadwal dan tata cara serta tempat belum ada juklak dan juknisnya. Kita menunggu aturan itu,” jelasnya.

Diketahui pelaksanaan imunisasi Covid-19 tersebut, berdasarkan surat yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/0950/2020 tertanggal 19 Oktober ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews