Kasus Pembuangan Bayi

Ini Komentar Ketua RT Kompleks Tempat Tinggal ABG Pembuang Bayi

Ini Komentar Ketua RT Kompleks Tempat Tinggal ABG Pembuang Bayi

Pelaku pembuangan bayi diperiksa di Mapolsek Sekupang. (Foto: Jimmy)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua RT di lingkungan tempat tinggal ABG 15 tahun, NFO, yang membuang bayi hasil hubungan gelap tak begitu mengenal keluarga Nl (46). Ayah NFO memang jarang bersosialisasi di lingkungan masyarakat.

Nl dikenal sebagai buruh kasar di pelabuhan domestik Sekupang. Indra Ardi, ketua RT setempat yang berada di Kecamatan Sekupang, mengaku, keluarga pelaku belum melaporkan diri saat tinggal di kompleks perumahan itu.

Beberapa kali Indra mendatangi rumah Nl, namun tak bertemu kepala keluarga. “Saya titip pesan sama anaknya, suruh ke RT, tapi nggk ada datang-datang orang tuanya," ujar Indra.

Menurut dia, Nl beserta lima orang anaknya, sudah tinggal di kompleks perumahan itu sejak sekitar tujuh bulan lalu.

“Dia sudah tinggal sejak sekitar 7 bulan lalu,” kata ketua RT tersebut.

Menurut Indra, warga perumahan sempat geger begitu mengetahui kejadian itu. Mereka tak menyangka anak Nl, yang masih berusia 15 tahun nekat membuang bayinya sendiri.

"Semalam warga berkumpul bukan untuk mengusir mereka, tapi untuk memberi bantuan, kasian liat anak-anaknya masih kecil," ujar Indra Ardi.

NFO diketahui membuang bayinya di lokasi pembuangan sampah di pinggir jalan tak jauh dari GOR Bulutangkis di Sekupang, Minggu (20/9/2015). Ia saat ini sudah diamankan di Mapolsekta Sekupang, dan diperiksa sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Anak.

NFO terancam pidana penjara selama 10 tahun akibat perbuatannya tersebut.

 

[cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews