Per Hari Ini, Akun BPJS Kesehatan Bisa Dibekukan Jika Tak Lakukan Hal Ini

Per Hari Ini, Akun BPJS Kesehatan Bisa Dibekukan Jika Tak Lakukan Hal Ini

Ilustrasi

Jakarta - Per hari ini (1/11/2020), pemerintah akan melakukan penonaktifan sementara peserta BPJS Kesehatan dengan data bermasalah. Hal ini berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) 2018.

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan per hari ini.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal," jelas keterangan resmi BPJS Kesehatan, dikutip dari CNBC Indonesia.

Bagaimana mengecek peserta yang harus melakukan registrasi ulang? Berikut beberapa aksesnya.

- Aplikasi Mobile JKN

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

- Petugas BPJS SATU! di rumah sakit

- Aplikasi Jaga KPK

Perlu dilakukan registrasi ulang jika ternyata status menjadi non-aktif, disertakan keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP'.

Bagaimana caranya registrasi ulang?

- Bisa langsung menghubungi layanan administrasi di WA Pandawa, pilih pengaktifan kembali kartu

- Mendatangi petugas BPJS SATU! di rumah sakit

- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 40

"Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," lanjut keterangan BPJS.

Meski begitu, BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan sementara tak akan mengurangi hak peserta agar bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews