UMP Kepri Tahun 2021 Ditetapkan Rp 3.005.460

UMP Kepri Tahun 2021 Ditetapkan Rp 3.005.460

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.005.460.

Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri No.1300 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2021 sebesar Rp 3.005.460.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, dalam keputusan Gubernur Kepri tersebut dinyatakan juga, UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

"Sedangkan bagi pekerjaan yang masa kerjanya di atas satu tahun, kenaikan besaran gaji dilakukan melalui perundingan antara pengusaha dan pekerja atau wakil pekerja dengan sebaik-baiknya," demikian bunyi surat keputusan Gubernur Kepri yang dikirim Mangara Simarmata, Sabtu (31/10/2020) sore.

Adapun dasar hukum keputusan itu salah satunya merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1549).

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 948) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1170).

Selain itu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan aturan-aturan lainnya.

Juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor :M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dan juga Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 86 Tahun 2018 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2018 - 2021.

Serta Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2018-2021 Tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020.

Karena itulah, Pjs Gubernur Bahtiar Baharudin memutuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021.

Besaran Upah Minimum Provinsi Kepri adalah Rp3.005.460 (Tiga Juta Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah) per bulan.

Besaran Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Keputusan ini diteken Bahtiar di Tanjungpinang, 27 Oktober 2020. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews