Pekan Ini, PNS di Kepri Diwajibkan Kenakan Busana Melayu

Pekan Ini, PNS di Kepri Diwajibkan Kenakan Busana Melayu

Ilustrasi PNS berpakaian daerah. (foto: istimewa/okezone)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) wajib mengenakan Busana Melayu sejak Senin hingga Jumat, 21-25 September 2015.

Peraturan tersebut diberlakukan dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Kepulauan Riau. "Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran No.106/853/SET," kata Kepala Bagian Humas Pemprov Kepri Zulkifli di Batam, Senin (21/9/2015).

Kepri merayakan hari jadinya yang ke-13 pada 24 September 2015. Pemprov bersama DPRD Kepri direncanakan melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa tepat pada 24 September 2015, dengan mengundang pemerintah kabupaten kota se-Kepri, pejuang dan tokoh masyarakat.

"Seluruh yang hadir dalam sidang istimewa itu juga diharapkan mengenakan pakaian khas daerah," katanya.

Ia mengungkapkan perayaan Hari Jadi Pemprov Kepri akan dilaksanakan dengan sederhana, karena bertepatan dengan Idul Adha 1436 Hijriah. Seluruh jajaran pemerintah kabupaten kota, kecamatan, desa dan kelurahan di wilayah Kepri juga diminta melaksanakan upacara HUT Kepri 2015 pada Senin 28 September 2015 secara sederhana dan khidmat.

"Dalam upacara ini, peserta juga diimbau mengenakan Kurung Melayu dengan inspektur upacara bupati, wali kota dan para camat di tempatnya masing-masing," kata Zulkifli.
 
Hari lahir Kepri diambil dari sejarah saat Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan UU menjadi UU pembentukan Kepri, berdasarkan Peraturan Daerah kepri No.1 tahun 2011.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews