Kalapas: Saya Jamin Sejuta Persen 9 Mei Gayus Tambunan Ada di Lapas
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Beredarnya foto terpidana pengemplang pajak Gayus Halomoan Tambunan di restoran yang diduga di Jakarta, membuat heboh. Padahal Gayus seharusnya berada di Lapas Sukamiskin, Bandung karena sederet kasus hukum yang menjeratnya selama menjabat sebagai pegawai pajak.
Foto ini diunggah oleh pemilik akun Facebook, Baskoro Endrawan pada 19 September. Dalam foto itu, Gayus menggunakan topi, berkaos biru dan celana jins. Gayus tengah senyum menghadap kamera dengan dua orang yang wajahnya disamarkan di depannya. Di meja Gayus juga tampak ada telepon selular berwarna putih. Menurut Baskoro, foto ini diambil pada 9 Mei 2015 lalu.
Kalapas Sukamiskin Edi Kurniadi menegaskan jika Gayus pada tanggal 9 Mei berada di Lapas Sukamiskin. Dia berani menjamin jika Gayus tak keluar lapas pada tanggal itu, seperti yang ramai di media sosial itu.
"Itu difoto tertulis 9 Mei, kita sudah kroscek, Gayus di dalam, saya jamin seratus persen, sampai sejuta persen saya jamin," kata Edi, Senin (21/9) dilansir merdeka.
Terkait foto itu kapan dan di mana diambil, Edi tak berani memastikan. Dia juga tak tahu di mana dan kapan foto itu diambil sehingga ramai diperbincangkan di media sosial.
"Enggak tahu, saya bukan ahli foto," tutur dia.
Namun dia mengakui memang pernah memberikan izin Gayus ke Jakarta untuk keperluan sidang gugatan pengadilan Agama. Namun hal ini terjadi pada 9 September kemarin.
Sementara itu, Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Akbar Hadi belum mau berkomentar soal foto Gayus itu. Dia hanya meminta media menunggu konferensi pers resmi pihak Kemenkum HAM yang rencananya bakal digelar pukul 13.00 WIB nanti.
Diberitakan sebelumnya, akun Facebook Baskoro Endrawan mengunggah foto Gayus Tambunan saat sedang berada di restoran. Foto ini mengundang banyak tanya, seorang terpidana bisa makan di restoran.
"Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi. Foto wanita saya blurred atas dasar nama baik, tapi gak dengan Gayus Tambunan," tulis Baskoro Endrawan di akun Facebook.
Gayus Tambunan diganjar hukuman 30 tahun penjara. Dia pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, namun ditolak. Gayus terlibat dalam kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, dia dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.
Kemudian, dia juga terlibat dalam kasus pencucian uang dengan vonis 8 tahun penjara. Gayus juga terbelit kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara. Terakhir, Gayus dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk ke luar negeri. Total vonis penjara yang harus dijalani Gayus yakni 30 tahun.
(ind/merdeka)
Komentar Via Facebook :