Upaya Menjaga Umur Waduk Dari Sedimentasi Penambang Pasir

Upaya Menjaga Umur Waduk Dari Sedimentasi Penambang Pasir

Batam - Tambang pasir merupakan salah satu aktivitas ilegal yang terjadi di waduk-waduk Kota Batam yang berbahaya bagi ketahanan dan usia waduk.

Keberadaan tambang pasir di sekitar waduk, akan mengakibatkan kawasan hutan lindung yang menjadi Daerah Tangkapan Air (DTA) rusak.

Selain itu sisa galian di sekitar waduk juga bisa menyebabkan sedimentasi dan menurunkan kualitas air baku. Terutama saat hujan turun, pasir-pasir yang telah ditambang akan mengalir ke waduk menjadi lumpur.

“Dampaknya daya tampung berkurang karena waduk mengalami pendangkalan, serta kualitas air di waduk menjadi keruh,” kata Kepala Subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri.

Selain mempengaruhi air baku, aktivitas penambangan pasir illegal juga menyebabkan air di pesisir pantai menjadi kotor dan keruh.

Untuk menjaga umur waduk dari sedimentasi penambang pasir, Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan patroli setiap harinya.

Hal ini dilakukan untuk tidak memberi ruang terhadap pelaku dan memberikan efek jera terhadap pelaku dengan tindakan hukum.

Salah satunya pengamanan pelaku Tambang pasir di Waduk Tembesi beberapa waktu lalu. Selain menangkap pelaku, Ditpam BP Batam juga menyita barang bukti berupa backhoe excavator 09, mesin pompa, pasir, dan pipa air.

Mayarakat juga diimbau untuk menghentikan kegiatan serupa atau kegiatan ilegal lainnya di sekitar waduk agar ketersediaan air waduk tetap terjaga dan karena waduk merupakan satu-satunya sumber air bagi seluruh penduduk Batam.

Walaupun patroli terus dilakukan, saat ini puluhan lubang terus ditemukan di sekitar waduk terutama di Nongsa, Duriangkang dan Tembesi.

“Jadi banyak kegatan tambang pasir ini yang kucing-kucingan. Untuk di Dam Tembesi pada 28 Mei kami melakukan kegiatan lagi di Dam Tembesi di beberapa titik ada beberapa mesin-mesin, namun pelakunya tidak ada begitu kami sampai di tempat,” katanya.

Dari 2013 data kerusakan lingkungan akibat tambang galian pasir illegal yang didata BP Batam sudah mencapai 70 hektare.

“Sekarang, perkiraan kami lebih dari 100 hektare. Kalau galian-galian pasir terus dilakukan dan kedalaman mencapai di bawah kedalamana air laut kita, ini akan masuk air payau yang bisa merusak dan mencemari sumber air kita. Masing-masing kita punya kewajiban terhadap lingkungan jadi kita harus peka,” ucap Tony.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews