Perusahaan Tidak Peduli Corona, Buruh PT KG Mengadu ke DPRD Karimun

Perusahaan Tidak Peduli Corona, Buruh PT KG Mengadu ke DPRD Karimun

Komisi I DPRD Karimun mengundang serikat buruh PT KG dalam Hearing, terkait surat yang mereka masukkan ke DPRD Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Serikat buruh di PT Karimun Granite (KG), mendesak perusahaan untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), memfasilitasi medical check-up, dan akomodasi pra pensiun.

Tiga tuntutan itu sampai dibawa ke DPRD Karimun, Selasa (13/10/2020) pasalnya mereka merasa pihak perusahaan tidak responsif sebelumnya. Apalagi di masa pandemi buruh merasa hal tersebut cukup penting.

 DPRD merespon surat yang dilayang serikat buruh PT KG dan mengundang mereka untuk menyampaikan keluhan.

Pimpinan Unit Kerja SPKEP-SPSI di PT KG, Tengku Harizal, menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat kepada perusahaan, dengan tujuan meminta pihak perusahaan untuk segera merealisasikan terkait tiga tuntutan tersebut.

"Kami pernah menyampaikan pada tanggal 28 Februari 2020, memanggil pihak perusahaan tapi belum juga terealisasi sampai saat ini terkait masalah pensiun ini. Jadi ini surat kedua yang kita layangkan," ujarnya dalam hearing di Kantor DPRD Karimun.

Tengku menyebutkan jika pihaknya sudah cukup jenuh dengan sikap manajemen perusahaan, karena hingga saat ini apa yang menjadi kewajiban perusahaan, di tengah masa pandemi ini tak kunjung terealisasikan.

"Kami sampaikan terkait APD, yang katanya perusahan sudah memenuhi tahapan distribusi APD, lalu pelaksanaan medical check up juga," ujar dia.

Pada pembahasan tersebut, sejumlah perwakilan karyawan berdialog dengan Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, dan Komisi I DPRD Karimun.

Yusuf Sirat mengatakan bahwa pihaknya mengundang SPKEP-SPSI di PT KG untuk membahas tiga tuntutan yang disampaikan.

"Kita respon surat yang mereka kirimkan, dan kita panggil ke Kantor DPRD untuk membahas tiga tuntutan itu," kata Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat.

Yusuf Sirat juga menyebutkan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat di Kabupaten Karimun akan mengirimkan surat tembusan ke provinsi, dalam menyampaikan tiga tuntutan yang dibahas.

"Kita kirimkan suurat tembusan ke Provinsi dulu, karena soal perusahaaan pertambangan ini wewenangnya ada di provinsi," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews