Respons Buruh Atas Surat Terbuka Menaker soal UU Cipta Kerja

Respons Buruh Atas Surat Terbuka Menaker soal UU Cipta Kerja

Said Iqbal.

Jakarta - Buruh merespons surat terbuka yang dikirimkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah soal UU Cipta Kerja kepada mereka. Melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mereka menyebut semua pernyataan yang disampaikan Menaker dalam surat tersebut hanya retorika dan tak memiliki substansi bermanfaat bagi buruh.

"Pidato surat terbuka Bu Ida sudahlah, hentikan retorika itu, jangan bangun kebohongan lagi," katanya Presiden KSPI Said Iqbal kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (6/10/2020).

Retorika kata Iqbal salah satunya bisa dibaca dari pernyataan Menaker di publik yang menyebut pemerintah sudah berlaku adil dan menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan buruh saat membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Ia mengatakan tidak ada keadilan dan keseimbangan yang diberikan pemerintah. Ia berarguman, jika memang yang diinginkan oleh pemerintah dalam membahas RUU Cipta Kerja adalah menciptakan keseimbangan, lalu mengapa hak-hak mendasar buruh justru dikorbankan.

Kebijakan tersebut kata Iqbal bisa dilihat dari penghapusan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Ia menyebut penghapusan ini malah akan menciptakan ketidakseimbangan.
==============
Pasalnya, penghapusan justru membuat sistem pengupahan menjadi tidak jelas. Ketika itu terjadi, buruh berada di posisi lemah.

"UMSK dihapus, masa sama rasa sama rata pabrik mobil dengan pabrik kerupuk? Justru itu tidak seimbang, makanya dibuatlah upah minimal direktorat/Kota," katanya.

Ketentuan lain yang juga berpotensi menekan buruh adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinyatakan tidak ada batas waktu kontrak. Meski tak gamblang dijelaskan, namun poin ini membolehkan pemberi kerja tak mengangkat pekerja dan memperpanjang kontrak buruh hingga seumur hidup.

"Orang bisa dikontrak seumur hidup, itu apa yang seimbang? Ini retorika yang dibangun sehingga menjadi sesat pikir," imbuhnya.

Mengaku tak puas dengan penanganan nasib buruh oleh Kemenaker, ia menyebut enggan kembali berdiskusi seperti ajakan yang tertuang dalam surat terbuka tersebut.

KSPI, katanya, akan menepuh jalan lain, yaitu meminta berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum RUU disahkan oleh Presiden dalam 30 hari mendatang.

"Kami akan meminta, memohon kepada Presiden Jokowi agar selama waktu 30 hari sebelum, diundang-undangkan, minta proses dialog dengan Presiden dan kami akan berusaha untuk bertemu dengan Presiden," lanjutnya.
=======================

Senada, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menilai ajakan Menaker untuk kembali berunding hanya janji belaka (lip service). Pasalnya, perundingan telah dilakukan oleh tim kerja arahan Presiden Jokowi yang berakhir pengunduran diri oleh sebagian serikat buruh.

Dia menilai perundingan hanya sebuah legitimasi, simbol bahwa pemerintah telah mengakomodasi perundingan untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Namun, aspirasi yang telah disampaikan tak diambil menjadi rujukan resmi RUU.

Oleh karena itu, ia tak melihat perlunya perundingan kembali jika permintaan buruh tak menjadi rujukan hasil perundingan.

"Dalam pembahasan tim kerja, kami tanya apa aspirasi akan menjadi rujukan resmi DPR RI, jawabannya 'oh tidak, hanya menampung saran saja tidak ada kepastian rujukan resmi', meradang lah kami," jelasnya.

Kembali, ia menegaskan bahwa permintaan berunding dari Menaker hanya lip service karena pihaknya tak menerima undangan untuk berdiskusi. Mirah menilai jika memang niat Menaker adalah berunding, sudah seharusnya surat undangan resmi dikirimkan kepada serikat buruh.

"Kalau dibilang mau diajak berunding, apa ada undangannya? Ada engga buka ruang diskusi atau negosiasi lagi? Kan ga ada, artinya hanya ngomong saja, secara resmi organisasi beralamat jelas catatannya tidak ada kami diundang," kata dia.

=========================

Namun, ia tak menutup kemungkinan untuk kembali berdiskusi dengan pemerintah dengan catatan, kali ini pemerintah harus bersungguh-sungguh mendengarkan aspirasi kaum buruh dan menjadikannya sebagai bagian dari uu.

"Tergantung, kami paralel saja, UU membolehkan (unjuk rasa), kalau pun di situasi sudah kadung untuk menyuarakan tanggal 6-8 Oktober nanti (aksi mogok), tapi di tengah-tengah ada undangan, ya kenapa tidak?" tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menulis surat terbuka kepada serikat buruh dan pekerja yang masih menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker.

Dalam surat tersebut ia mengatakan pemerintah berusaha mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang menurutnya tak punya penghasilan dan kebanggaan.

Selain itu, Ida memaparkan sejak awal 2020 pemerintah juga telah mencoba berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga tripartit, maupun secara informal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews