Berenang untuk Masuk Singapura secara Ilegal, 4 WNI Ditangkap

Berenang untuk Masuk Singapura secara Ilegal, 4 WNI Ditangkap

Foto keempat pria melompat dari perahu tak bernomor lalu berenang ke di Tuas Reclaimed Land. Foto: Kepolisian Singapura

Singapura - Polisi Singapura menangkap empat orang WNI yang mencoba masuk secara ilegal ke negara tersebut.

Keempat WNI itu terdeteksi masuk ilegal ke Singapura lewat kamera pengintai. Mereka mencoba masuk lewat tanah reklamasi Tuas Reclaimed Land pada 9 Oktober 2020.

Otoritas setempat menyebut, para WNI diketahui melompat dari sebuah perahu lalu berenang menuju pantai di Tuas Reclaimed Land.

 

Foto keempat pria melompat dari perahu tak bernomor lalu berenang ke di Tuas Reclaimed Land. Foto: Kepolisian Singapura

Tindakan itu diketahui oleh pihak berwenang Singapura. Mereka lalu mengirim tim ke lokasi kejadian dan menangkap para WNI. Penangkapan dilakukan 5 jam setelah para WNI itu terdeteksi.

Keempat orang tersebut pada 10 Oktober 2020 oleh pengadilan Singapura dijatuhi dakwaan masuk tanpa izin.

Bila terbukti bersalah maka terancam penjara maksimal enam bulan dan cambuk minimal tiga kali.

Kepolisian mengatakan, keempat WNI sudah diserahkan ke otoritas imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.

Komandan Kepolisian Penjaga Pantai Singapura Cheang Keng Keong menyebut, penangkapan keempat WNI merupakan hasil kewaspadaan dan kerja cepat dari aparat berwenang.

"Kami akan terus bekerja keras dan mengambil langkah tegas bagi para pelanggar demi menjaga perairan dan batas laut kami dari ancaman kejahatan dan kriminal," ucap Cheang, seperti dikutip dari Channel News Asia.

"Kami akan menjaga dari pihak-pihak yang sengaja masuk ke Singapura tanpa izin," sambung dia.

 

KBRI Singapura mengungkap asal empat WNI yang ditangkap aparat Singapura karena masuk secara ilegal dengan berenang.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka adalah MS asal Batam, MW asal Bangka Barat, HR dari Bengkalis, dan Fn yang saat ditangkap tak membawa dokumen.

Terkait penangkapan tersebut KBRI Singapura sudah menghubungi pihak berwenang.

"KBRI Singapura telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Singapura," sebut Minister Counsellor Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana kepada kumparan.

"KBRI Singapura akan memastikan hak-hak hukum keempat  WNI tersebut yang menghadapi ancaman hukuman terkait dengan pelanggaran masuk secara ilegal ke Singapura," sambung dia.

Ratna tidak mengungkap motif para WNI masuk ilegal. Namun,  berenang untuk masuk Singapura secara ilegal sudah beberapa kali terjadi.

"Umumnya dilakukan dengan motif ekonomi, termasuk menyelundupkan rokok," ucapnya.

Keempat WNI yang masuk ilegal ke Singapura itu ditangkap pada 9 Oktober dan keesokan harinya dijatuhi dakwaan. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh imigrasi Singapura.

Mereka didakwa masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen yang sah dan melanggar UU Imigrasi Singapura.

Bila terbukti bersalah maka keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan dan minimal 3 kali cambukan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews