Jaksa Tuntut Putra Siregar dengan Denda

Jaksa Tuntut Putra Siregar dengan Denda

Pemilik PS Store, Putra Siregar. (Foto: detikom)

Jakarta - Bos PS Store, Putra Siregar, dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Putra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10).

"Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan," ujar jaksa penuntut umum, Milono, Minggu (11/10/2020).

Adapun bunyi Pasal 103 huruf d adalah:

Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sementara itu, pengacara Putra, Rizki Rizgantara, membenarkan tuntutan jaksa itu. Rizki mengatakan kliennya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang mendatang yang akan digelar pada 19 Oktober 2020.

"Dituntut dengan pidana denda maksimal, Rp 5 miliar, jaksa menuntut maksimal," ujar Rizki saat dihubungi terpisah.

"Nggak ada (pidana penjara), kan waktu tahap penyidikan sudah nitip Rp 500 juta, sama ada rumah sebagai jaminan itu diitung juga nanti dikonversikan. Kami pleidoi tanggal 19 Oktober," sambung Rizki.

Diketahui, Putra Siregar didakwa menimbun dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut perbuatan bos PS Store merupakan tindak pidana.

"Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102," ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews