Jimmy dan Rudi, Bos Pemilik Barang Kasus Putra Siregar Buron Tiga Tahun?

Jimmy dan Rudi, Bos Pemilik Barang Kasus Putra Siregar Buron Tiga Tahun?

Putra Siregar (Foto: Batamnews)

Jakarta - Pemilik barang dalam perkara kepabean Putra Siregar, bos PStore, hingga saat ini tak kunjung tertangkap. Dalam dakwaan jaksa, pemilik barang tersebut masih buron.

Pemilik berdasarkan penelusuran Batamnews adalah distributor handphone dan memiliki toko di Batam dan Jakarta, Jimmy dan Rudi. 

DPO yang diduga bernama Jimmy dan Rudi tersebut sempat bolak balik di Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta pada saat kasus tersebut bergulir pada tahun 2017. Diduga kasusnya tidak ditindaklanjuti penyidik Bea Cukai DKI Jakarta. Belakangan disebutkan sebagai DPO.

Informasi yang beredar di kalangan pedagang handphone di Lucky Plaza, saat ini DPO masih berada di Indonesia.

"Infonya di Bandung, banyak orang kenal dia, memang distributor besar dan mainnya di Jakarta," ujar seorang pedagang handphone di Batam kepada Batamnews, Selasa (11/8/2020).

Usai membeli dan barang diantar, petugas Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta menggeledah toko handphone Putra Siregar di Condet, Jakarta Timur. 

Kasus ini berawal sejak 2017 ketika Putra membuka counter handphone di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, yang menjual berbagai jenis merek handphone. Jaksa mengatakan Putra membeli barang dari seorang DPO dan mengambil barang di Batam, transaksi beli dan mengambil barang ini dilakukan sejak April 2017.

Putra Siregar didakwa melakukan penimbunan, menjual, dan memberikan barang impor ilegal. 

Jaksa mendakwa Putra Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

"Saksi Frengki Tokoro dan saksi Agus Hatuaon selaku dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil DJBC Jakarta sebagai pegawai Bea Cukai Kanwil Jakarta," kata jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Bea Cukai memperkirakan uang negara yang tidak diterima negara terkait pembelian 191 handphone oleh Putra Siregar tersebut hanya senilai Rp 26 juta. Hal ini sesuai dengan perhitungan ahli kerugian Bea Cukai Sriyono.

Negara Dirugikan Rp 26 Juta

 

Bea Cukai memperkirakan uang negara yang tidak diterima negara terkait pembelian 191 handphone oleh Putra Siregar tersebut hanya senilai Rp 26 juta. Hal ini sesuai dengan perhitungan ahli kerugian Bea Cukai Sriyono.

Perhitungannya adalah:

-PN 10% X nilai impor (10% X Rp 150.416.684 = Rp 15.041.668)
- PPh 7,5% X nilai impor (7,5% X Rp 150.416.684 = Rp 11.281.251)

"Sehingga penerimaan oleh negara yang tidak dapat diterima oleh negara akibat perbuatan terdakwa yang berasal dari PPN dan PPh sebesar Rp 26.322.919," jelas jaksa Elly.

Menurut jaksa 191 handphone yang dibeli Putra Siregar diduga dari Batam di luar wilayah kepabeanan. 

"Yang tidak dapat diterima oleh negara akibat perbuatan terdakwa yang berasal dari PPN dan PPh sebesar Rp 26.322.919," jelas jaksa Elly.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews