Putra Siregar: Saya Jalani Sidang 15 Menit

Putra Siregar: Saya Jalani Sidang 15 Menit

Putra Siregar. (Instagram)

Jakarta - Pengusaha muda asal Batam, Putra Siregar menjalani sidang pembacaan dakwaan   di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Hal ini terkait kasus kepabeanan pada 2017 lalu yang menyeret namanya 3 tahun berselang.

Seperti diketahui, kasus 2017 lalu disidangkan tiga tahun berselang. Dalam sidang dakwaan siang tersebut. Putra menjalani sidang selama 15 menit. "Saya menjalani sidang selama 15 menit," ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan disana terdakwa Putra melanggar Pasal 103 huruf d UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Kasus ini merupakan kasus 2017.

Disebutkan hasil penyelidikan Bea Cukai, diamankan uang tunai hasil penjualan Rp 7.000.000, selain itu terdapat 191 HP berbagai merk sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan Frengki Tokoro dan Agus Hatuaon dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta

"Seluruh barang milik terdakwa dari Batam dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa mekanisme seharusnya, yakni tanpa membayar PPN dan PPh sesuai PermenKeu No 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk," tulis dakwaan

Dalam perhitungan ahli kerugian Bea Cukai, Sriyono disebutkan jika PPN 10% x nilai impor = (10% x 150.416.684) = 15.041.668  serta, PPh 7,5 % x nilai impor = (7,5% x 150.416.684) = Rp 11.281.251

Kerugian negara dihitung Bea Cukai sebesar Rp 26.322.919. Kejadian disebutkan di salah satu gerai PStore di Jakarta atau Putra Siregar Phone Shop alamat Jl Raya Condet No 1 (Jl Munggang Depan Holland Bakery) Jaktim pada Jumat 10 November 2017 pukul 01.30

Pasal terkait menyebutkan jika Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102

Putra sebagai Direktur PT Putra Siregar Merakyat alamat Perum Garden Masyeba Blok E no 13A RT 002/005, Kelurahan Taman Baloi, Kota Batam menjadi terdakwa pada kasus yang terjadi 3 tahun silam itu.

"Saya berharap perkara ini cepat selesai dan kita serahkan kepada pengadilan semoga bisa memutuskan seadil-adilnya," ucapnya.

 

Salah satu hukum Putra, Rizki Rizgantara hanya mengatakan kliennya tak bakal mangkir dari proses hukum tindak kepabeanan yang menjerat.

Sementara menanggapi dakwaan JPU yang dibuat berdasar penyidikan Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat menetapkan Putra jadi tersangka.

Menurutnya saat penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI melakukan pemeriksaan dagangan Putra di tiga PS Store lalu mengamankan 190 handphone ilegal.

Kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.

"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual. Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan. Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingg kini masih DPO," ujar Rizki.

Bila mengacu dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan Elly Supaini, Putra membeli handphone dari Jimmy sejak bulan April 2017.

Sampai akhirnya pada 10/11/2017 dua penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone dagangan Putra.

Rizki menyebut kliennya pun sudah menyerahkan uang melebihi nominal kerugian negara bila memang kliennya terbukti bersalah.

"Perlu dicatat ketidaktahuan klien kami yang menyebabkan ilegal, karena orang yang jual bernama Jimmy itu yang belum menyelesaikan kepabeanannya. Sehingga negara tidak menerima pajak dengan total 26 juta. Nah yang belum menyelesaikan itu Si Jimmy yang DPO," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews