Astaga! Mantan Sopir Wakapolresta Miliki 36.071 Butir Ekstasi, Diduga Kiriman dari Batam

Astaga! Mantan Sopir Wakapolresta Miliki 36.071 Butir Ekstasi, Diduga Kiriman dari Batam

Ilustrasi ekstasi. (foto: ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jambi - Satresnarkoba Polresta Jambi menyita 36.071 butir pil ekstasi yang nilainya setara dengan Rp 10,8 miliar dari dua pelaku yang seorang di antaranya oknum polisi berpangkat brigadir satu.

"Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan setelah Ditresnarkoba Polda mengamankan 8.000 butir pil ekstasi jenis yang sama juga dari oknum polisi," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto kepada wartawan, Kamis (17/09/2015)

Dari pengambangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku satu di antaranya oknum polisi yang memiliki dan menguasai sebanyak 36.071 butir pil ekstasi berjenis sama dari tangkapan Polda.

Kedua pelaku tersebut adalah oknum polisi berpangkat Briptu Ade Agung Kurniawan (28) alias Edo berdinas di Polsek Telanaiura juga pernah sebagai sopir Wakapolresta Jambi, dan Usman (27) alias Siman.

Kasus ini bermula dari berdasarkan keterangan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi pada Rabu (16/9/2015) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satnarkoba Polresta Jambi melakukan penangkaan terhadap Edo di Lorong Rakyat, Kelurahan Theehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Dari hasil pengembangan dan keterangan Edo ditangkaplah lagi tersangka Usman alias Siman di rumahnya beralamat Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kelurahan Bangan Pete, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Di rumah kosong yang diduga milik kedua pelaku disimpan dua paket besar ekstasi yang berjumlah 30.251 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel.

Kemudian lagi ditemukan juga satu paket berisikan 5.820 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tupperwear yang ditimbun di dalam tanah di belakang rumah.

Kapolda Lutfi mengakui, bahwa diduga kuat barang haram tersebut sama dengan hasil tangkapan Polda Jambi sebanyak 8.000 butir ekstasi juga dari jaringan oknum polisi.

Sementara itu tersangka Usman mengakui barang itu didapatnya dari Heriyanto yang ditangkap di Polda Jambi.

Sementara, ekstasi yang disita sebelumnya sebanyak 8.000 butir diakui merupakan kiriman dari Batam.

Saat ini pihak Polda Jambi dan Polresta masih melakukan pengembangan rangkaian kasus tersebut untuk mencari pelaku lainnya.

(ind/okz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews