Asing Boleh Punya Rusun di RI Berkat Omnibus Law, Sudah Tepat?

Asing Boleh Punya Rusun di RI Berkat Omnibus Law, Sudah Tepat?

Rusun BP Batam di Sekupang. (Ilustrasi/Dok.Batamnews)

Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan. Salah satu kebijakan yang cukup jadi sorotan adalah diperbolehkannya asing memiliki rumah susun di Indonesia.

Pengamat properti dan CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menjelaskan, sebenarnya pihak asing saat ini sudah bisa memiliki rusun atau apartemen di Indonesia dengan sistem hak pakai, namun prosesnya terlalu berbelit.

"Sebetulnya kan memang aturan-aturannya masih ribet. Kan asing sudah boleh beli dengan hak pakai. Lucunya bertumpuk-tumpuk. Sekarang semua apartemen HGB, sebenarnya aturannya hak pakai di atas HGB, itu sudah ada. Tapi memang saat ini masih terlalu ribet untuk seperti itu. Dengan (Omnibus Law) ini sepertinya akan disederhanakan," terangnya via detikom, Rabu (7/10/2020).

Ali menilai kebijakan itu memang akan memberikan angin segar buat industri properti. Sebab pangsa pasar properti di Indonesia akan bertambah. Namun dampaknya tidak akan terlalu besar.

"Kalau disederhanakan itu betul-betul akan memperluas pasarnya apartemen, khususnya menengah ke atas. Tapi itu hanya di kota-kota besar dan yang banyak WNA," ucapnya.

Namun, Ali menilai sebenarnya jika pemerintah hanya ingin mengundang asing membeli properti di Indonesia langkah tersebut tidak terlalu tepat. Sebab hal itu tidak akan tercapai jika kondisi ekonomi dan bisnis tanah air juga tidak dalam keadaan yang baik.

"Kalau dibuka pun apartemen buat asing belum tentu asing sukarela masuk ke Indonesia buat beli.Karena kalau ekonomi kita stabil, bisnis stabil, tidak ada kebijakan apartemen buat asing pun mereka akan masuk karena punya kepentingan. Tapi kalau ekonomi dan bisnisnya nggak bagus mereka nggak akan masuk juga. Jadi saya bilang dampaknya memang ada, tapi balik lagi tergantung kondisi ekonomi dan investasi kita. Belum tentu juga ada yang beli," ucapnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai aturan itu sah saja diterapkan. Asalkan diatur secara rinci dan jelas bagaimana kepemilikan, hak-hak dan kewajibannya untuk memiliki properti di Indonesia.

"Sebetulnya warga negara asing tidak boleh punya properti di Indonesia. Ini perlu penjelasan dari pemerintah walaupun saya melihatnya ini tidak melanggar karena ini dikaitkan dengan investasi. Sekaligus saja ini dilonggarkan warga negara asing boleh memiliki properti di Indonesia karena itu akan meningkatkan industri sektor properti yang sekarang ini sedang lesu karena kita dari sedikit negara yang tidak mengizinkan warga negara asing memiliki properti. Saya kira tidak ada ruginya kita mengizinkan" tuturnya saat dihubungi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews