Reaksi Najwa Shihab Ingin Dipolisikan Gara-Gara Wawancara Kursi Kosong Menkes

Reaksi Najwa Shihab Ingin Dipolisikan Gara-Gara Wawancara Kursi Kosong Menkes

Penjelasan Najwa Shihab. Instagram @najwashihab

Jakarta - Jurnalis senior Najwa Shihab merespons laporan terhadap dirinya oleh Relawan Jokowi Bersatu yang menyangkut wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Meski laporan itu akhirnya ditolak polisi dan diarahkan ke Dewan Pers.

Melalui akun Instagram pribadinya @najwashihab, Nana, sapaan akrab Najwa Shihab mengaku dirinya melakukan wawancara kursi kosong demi mengundang Menkes yang sejak pandemi Covid-19 ini sulit untuk dimintai keterangan.

Najwa menyampaikan, tayangan kursi kosong diniatkan untuk mengundang pejabat publik demi menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi," tutur Najwa dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Menurut Najwa, treatment kursi kosong telah lazim dilakukan di negara lain. Sementara di Indonesia sendiri hal tersebut belum pernah dilakukan sama sekali.

"Tetapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang. Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word," jelas dia.

 

Najwa Mencontohkan di Luar Negeri

Najwa juga mencontohkan adanya aksi tersebut lada 2019 lalu di Inggris. Wartawan BBC, Andrew Neil, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris yang kerap menolak undangan BBC.

"Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya," kata Najwa.

Baginya, media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang kemudian dia ajukan saat treatment kursi kosong juga berasal dari publik, baik para ahli atau lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa.

"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu mengembangkan pendapat umum dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," Najwa menandaskan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews