Pjs Wali Kota Syamsul Bahrum Keluarkan 3 Instruksi Terkait Penanganan Corona di Batam

Pjs Wali Kota Syamsul Bahrum Keluarkan 3 Instruksi Terkait Penanganan Corona di Batam

Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum.

Batam - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum sudah mengeluarkan tiga instruksi terkait pelaksanaan Pilkada dan penanganan Covid-19. 

Syamsul menyebutkan instruksi yang dikeluarkan yaitu, instruksi kepada Camat atau Lurah untuk mengawal Pilkada yang sehat. Kemudian instruksi kepada camat dan lurah untuk selalu menjadi bagian dari penyelesaian Covid-19 di wilayah masing-masing. 

Terakhir, instruksi yang ditujukan kepada Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menegakkan Perwako Nomor 49 tahun 2020.

"Minggu ini kami memulai kembali operasi yutisial untuk mereka yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2020, tentang disiplin dan penegakkan hukum Covid-19 diikuti dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 serta Perwako Nomor 49 tahun 2020," ujar Syamsul, Jumat (2/10/2020).

Ketiga instruksi kata Syamsul telah ditandatangani pada Jumat (2/10/2020) malam, dan berlaku pada saat itu juga. Kepada camat dan lurah, Syamsul meminta agar mereka dapat menyerahkan laporan harian mengenai Covid-19 di wilayah tugas masing-masing. 

"Kita akan bantu 2.000 masker ke setiap kecamatan. Semalam terdistribusi masker 24 ribu untuk 12 kecamatan. Saya perintahkan jangan sampai ada masker yang tersimpan," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Salim saat dikonfirmasi mengakui pihaknya mulai melakukan razia kembali pada Sabtu (3/10/2020) malam. Razia protokol kesehatan dilakukan tim gabungan terdiri dari 78 orang.

"Sejauh ini yang dikenakan denda belum ada. Kami masih lakukan razia besok malam (hari ini)," ujar Salim.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews