Bawaslu Lingga Buka Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2020

Bawaslu Lingga Buka Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2020

Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Data Informasi di Bawaslu Lingga, Fidya Asrina (Foto:Ist)

Lingga - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan berbagai persiapan. Diantaranya yakni melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kami dari Bawaslu Lingga melalui Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lingga membuka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sesuai dengan timeline, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 3-15 Oktober ini," ucap Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Data Informasi di Bawaslu Lingga, Fidya Asrina kepada Batamnews, Rabu (30/9/2020).

Ia menjelaskan, untuk 1 TPS dibutuhkan 1 orang pengawas. Artinya, di Kabupaten Lingga dibutuhkan sebanyak 242 pengawas TPS.

"Secara garis besar, tugas PTPS yaitu sebagai pengawas di tempat pemungutan suara, mereka sebagai ujung tombak  pengawasan yang langsung mengawasi jalannya tahapan pemungutan suara sampai penghitungan suara di TPS," ujar Fidya.

Dengan begitu, ia pun mempersilahkan bagi masyarakat Kabupaten Lingga yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dapat ikut mendaftar sebagai pengawas TPS.

"Tentu saja seluruh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan bisa menjdi PTPS. Jadi kami persilahkan bagi yang berminat untuk mendaftar," ajaknya.

 

Berikut persyaratan pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Surat izin dari atasan langsung, yang menyatakan boleh mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih (Bagi yang menjalani profesi lain)
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
 

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

1. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV

6. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

- Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;

- Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau swab test apabila terpilih

- Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.

- Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

6. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

7. Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu kabupaten/kota/provinsi atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lingga.

8. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke sekretariat panwaslu kecamatan terdekat

9. Waktu penerimaan berkas pendaftaran dimulai 3-15 Oktober 2020

10.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Sebagaimana diketahui, untuk formulir pendaftaran bisa didapat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lingga dan Panwaslu Kecamatan terdekat. Atau bisa klik DISINI


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews