100 Ribu Pekerja Ritel Terancam Dirumahkan Gegara Corona

100 Ribu Pekerja Ritel Terancam Dirumahkan Gegara Corona

Ilustrasi

Jakarta - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memprediksi sekitar 100 ribu karyawan perusahaan ritel terpaksa dirumahkan akibat pandemi covid-19.

Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah mengatakan, angka tersebut baru prediksi Hippindo lantaran belum semua anggota organisasinya melaporkan kondisi ketenagakerjaan mereka. Karyawan tersebut terpaksa dirumahkan lantaran peritel tidak beroperasi secara penuh selama pandemi.

"Kalau dirumahkan itu kami anggap satu shift, karena kan biasanya dua shift. Kami belum ada detail, tapi kemarin kami sudah dapat angka dari anggota, tapi baru sampai di angka 100 ribu pegawai yang berpotensi," paparnya dalam konferensi pers bertajuk 'Dalam Keterpurukan Penyewa dan Pusat Perbelanjaan Menghadapi Resesi Ekonomi', Senin (28/9/2020).

Namun, jumlah tersebut bisa saja bertambah mencapai 1,5 juta karyawan di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya peritel non anggota Hippindo. Sebab, berdasarkan data kasar yang dikantonginya jumlah tenaga kerja sektor ritel mencapai 3 juta orang.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 50 persen bekerja di pusat perbelanjaan. Seperti diketahui, dampak PSBB di DKI Jakarta membuat pusat perbelanjaan tidak bisa beroperasi secara penuh. Pasalnya, pemerintah membatasi kunjungan maksimal hanya 50 persen dari kapasitasnya.

"Nah, di mal itu kalau 50 persen itu terdampak, sudah pasti angkanya sebesar itu yang akan berkurang pendapatannya, maupun dirumahkan. Jadi di 1,5 juta pegawai itu akan terjadi (dirumahkan)," imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya minta pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sektor ritel. Tujuannya, agar perusahaan bisa bertahan di tengah tekanan pandemi sehingga tidak kolaps.

Ia tidak menampik jika pemerintah telah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta maupun bentuk bantuan lainnya. Namun, ia menilai bantuan tersebut tidak berdampak langsung kepada perusahaan ritel lantaran mereka masih memiliki tanggung jawab kepada karyawan.

"Jadi, sudah waktunya untuk langsung diberikan bantuan yang sifatnya langsung, bukan potongan-potongan yang sifatnya sweetener (pemanis). Misalnya, gaji karyawan ditanggung negara 50 persen, itu yang kami ajukan," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews