Pimpinan DPR: Metode Kotak Suara Keliling Tidak Memungkinkan di Luar Pulau Jawa

Pimpinan DPR: Metode Kotak Suara Keliling Tidak Memungkinkan di Luar Pulau Jawa

Distribusi logistik pemilu ke TPS. (merdeka.com)

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai wacana penggunaan metode tambahan dalam pemungutan suara di Pilkada Serentak 2020 yaitu dengan menggunakan kotak suara keliling, tidak memungkinkan diterapkan di wilayah luar Pulau Jawa.

"Bagaimana untuk di Indonesia Timur dan Indonesia Tengah seperti Papua dan NTT, NTB dan Sulawesi. Tentu memiliki wilayah kepulauan dan pegunungan, pastinya jalur yang ditempuh cukup sulit dan memakan waktu berhari hari-hari," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2020) seperti dikutip Antara.

Karena itu dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengkaji kembali wacana pemungutan suara secara keliling karena sebagian letak geografis di Indonesia tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

Dia menilai pemungutan suara keliling tentunya akan memakan biaya yang cukup besar dan rentan akan terjadinya kecurangan karena sangat sulit untuk mengawasinya.

"Bagaimana kita dapat mengawasi secara pemilihan secara keliling. Hal ini sangat memungkinkan terjadinya kecurangan nantinya," ujarnya.

Azis menyarankan agar waktu pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 dapat diperpanjang sampai pukul 17.00.

Sebelumnya, KPU RI mewacanakan penggunaan metode tambahan untuk digunakan dalam pemungutan suara Pilkada 2020 yaitu kotak suara keliling (KSK).

KPU menilai metode tersebut memungkinkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara.

Metode KSK itu diwacanakan sebagai cara alternatif karena kemungkinan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews