Pemilih Wajib Pakai Sarung Tangan saat Beri Hak Suara Pilkada

Pemilih Wajib Pakai Sarung Tangan saat Beri Hak Suara Pilkada

Ilustrasi.

Batam - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2020 akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, William Seipattiratu menyebutkan protkes yang dimaksud sesuai dengan anjuran pemerintah. Yaitu diantaranya setiap pemilih yang hendak menggunakan hak suara wajib memakai masker dan sarung tangan. 

“Tidak hanya pemilih, para penyelenggaran (KPPS) juga wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield,” ujar Willy, Sabtu (19/9/2020). 

Saat memasuki Tempat Pemilihan Suara (TPS), setiap pemilih akan dicek suhu tubuh. Memasuki TPS, para pemilih maupun penyelenggara harus menjaga jarak minimal 1 meter. Setiap TPS juga akan disediakan tempat untuk mencuci tangan atau hand sanitizer. 

“Bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 maka akan diarahkan untuk mencoblos di bilik khusus yang telah tersedia,” kata dia. 

Kemudian terkait tinta yang ada di TPS bukan digunakan secara dicelupkan, sebagai gantinya nanti akan diteteskan. Saat pencoblosan nanti para pemilih harus menggunakan sarung tangan terlebih dahulu. 

“Dan point lainnya juga diatur yaitu bayi dan anak-anak tidak diperbolehkan untuk memasuki kawasan TPS,” kata dia. 

Selain itu pihak KPU Kota Batam  juga meminta Pemerintah Kota Batam untuk dapat menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para penyelenggara Pilkada. 

Menanggapi hal tersebut Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan pihaknya akan berupaya untuk pengadaan APD bagi penyelenggara Pilkada. 

“APD untuk KPU dan Bawaslu nanti akan kami upayakan,” ujar Amsakar usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews