Polda Kepri Bakar Barang Bukti Sekilo Lebih Ganja

Polda Kepri Bakar Barang Bukti Sekilo Lebih Ganja

Pemusnahan barang bukti ganja di Mapolda Kepri dengan cara dibakar. (Foto: yude/batamnews)

Batam - Ganja seberat 1.366,62 gram yang menjadi barang bukti kasus narkotika dari tiga tersangka dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Pemusnahan 'daun surga' itu dilakukan dengan cara dibakar pada Kamis (24/9/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan dalam kasus ini ditangkap tiga orang tersangka yang berinisial AZ dan RK dengan barang bukti seberat 1.350,9.

Mereka yang diamankan oleh Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di kamar tengah lantai 2 rumah di Jl. Tamalatea Batuampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2020 lalu.

Kemudian, 1 orang tersangka yang berinisial AW dengan barang bukti seberat 156.3 gram yang diamankan oleh Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di Kafe Ayam Temurui Baloi Permai, Batam Kota pada 27 Agustus 2020.

"Pemusnahan ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode Agustus 2020 dengan jumlah 2 laporan dan 3 orang tersangka," kata Harry didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan perwakilan BNNP Kepri

Dia juga membeberkan, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 3 orang tersangka tersebut adalah 1.507,2 gram narkotika jenis ganja. Dari sejumlah 1.507,2 gram narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan seberat 1.366,62 gram ganja.

"Untuk sisanya 100,58 gram diperuntukan pada Labfor Cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 40 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan," ungkapnya.

Selanjutnya, para tersangka yang diamankan yakni berinisial AZ, RK dan AW ini diganjal dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat  (1), ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2). 

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews