Sidang Terdakwa Pemalsuan Uang

Terungkap di Sidang, Uang Palsu 4.000 Dollar Singapura untuk Beli Rokok

Terungkap di Sidang, Uang Palsu 4.000 Dollar Singapura untuk Beli Rokok

Ilustrasi dolar Singapura

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa Erwani bin Abdul Aziz menjalani sidang dengan perkara uang palsu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Batam. Sidang dengan agenda tututan pada Selasa sore (15/9/2015) di Pengadilan Negri Batam.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam mengatakan, terdakwa mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Ia mendapatkan uang dolar Singapura itu dari Aan Hana Rambe (DPO), sebanyak 4.000 dollar Singapura.

"Terdakwa ini membeli rokok sebanyak 70 slop dengan brand yang berbeda saat berada di perairan Batu Ampar," ujar jaksa dalam tuntutannya.

Saksi korban yang sebelumnya telah dihadirkan, Jasri dan Zulkifli mengatakan, bahwa terdakwa membeli rokok Sampoerna 40 slop, Gudang Garam Surya 10 slop, dan Marlboro 20 slop.

"Total harga rokok tersebut 1.680 dollar Singapura, terdakwa memberikan 2.000 dollar Singapura, dan sisanya dikembalikan oleh Saksi korban," kata Jaksa Penuntut Umum.

Lanjut kata JPU, setelah meninggalkan TKP, korban baru menyadari bahwa uang yang diserahkan terdakwa palsu, kemudian korban bersama warga langsung menangkap terdakwa di rumahnya dan diserahkan ke Kepolisian Perairan Polda Kepri.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 245 KUHP dengan tuntutan penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, kesempatan tersebut dipergunakan langsung oleh terdakwa dengan pembelaan secara lisan.

"Saya mengaku bersalah yang mulia, mohon ringankan hukuman saya," mohon terdakwa

Setelah mendengar pembelaan terdakwa, Majelis Hakim mengetuk palu, dan melanjutkan perkara ini dengan sidang agenda putusan pada pekan depan, Selasa (22/9/2015).

 

[cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews