Waduh, 1.550 Istri di Indonesia Gugat Cerai. Apa penyebabnya?

Waduh, 1.550 Istri di Indonesia Gugat Cerai. Apa penyebabnya?

BATAMNEWS, Bogor - Sebanyak2.600 gugatan cerai diserahkan ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari sejumlah gugatan perceraian itu, gugat cerai yang diajukan oleh pihak istri paling besar dibandingkan cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya.

"Dari Januari hingga Agustus, gugat talak hanya 504 gugatan. Sedangkan gugat cerai, mencapai 1.550 gugatan," ujar Wakil Panitera PA Cibinong, Kabupaten Bogor, Pupu Sarifuddin, Selasa (15/9/2015).

Penyebab gugatan perceraian itu paling banyak karena faktor ekonomi.

"Rata-rata karena masalah ekonomi. Selanjutnya adanya pihak ketiga atau pihak laki-laki dinilai kurang bertanggungjawab,"katanya.

96 Istri Gugat Cerai di Jambi
Bukan hanya di Bogor, Istri melakukan gugat cerai juga banyak terjadi di Palmerah, Jambi.Seperti dilansir dari wartakota, perkara gugat cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi pada bulan Agustus mencapai 130 perkara, yaitu cerai gugat 96 perkara dan cerai talak 34 perkara.


"Dari perkara yang kami terima itu, sekitar 70 persen atau 100 perkara yang mengajukan dari pihak istri," kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Jambi, Pitir Ramli,Rabu (2/9/15).


Rinciannya, kata dia lagi, perkara yang masuk pada bulan Januari sebanyak (124 perkara), Februari (93), Maret (96), April (104), Mei (84), Juni (78), Juli (23), dan Agustus (130 perkara).


"Pada bulan Agustus 2015, permohonan gugatan cerai meningkat, dan kebanyakan itu karena faktor ekonomi keluarga," kata Pitir pula.

Dia menjelaskan, masalah rumah tangga tersebut umumnya bertengkar karena himpitan ekonomi yang kemudian mengajukan gugatan cerai.

 

[rul]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews