Harap Sabar, Pencairan Rp 600 Ribu ke Bank Swasta bakal Lebih Lama

Harap Sabar, Pencairan Rp 600 Ribu ke Bank Swasta bakal Lebih Lama

Ilustrasi. (foto: Shutterstock)

Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu/bulan ditransfer melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jika penerima merupakan nasabah bank swasta, harus sedikit bersabar karena kemungkinan proses pencairannya memakan waktu lebih lama.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan (PP-K3), Haiyani Rumondang menjelaskan jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menerima data rekening penerima dari BP Jamsostek, dilakukan pengecekan ulang untuk kelengkapan data yang memakan waktu maksimal 4 hari.

"Jadi kalau tadi sudah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara berlapis, kemudian Kemenaker melakukan pengecekan, ada unit yang bertanggung jawab terhadap data. Jadi unit tersebut lah atau badan perencanaan pengembangan melakukan namanya pengecekan kelengkapan persyaratan," kata Haiyani dalam webinar bertajuk 'Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja, Untuk Siapa?' yang disiarkan akun YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/9/2020).

Jika sudah lengkap, maka akan diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan pencairan melalui bank Himbara. Jika penerima merupakan nasabah Bank Himbara, maka bantuan tersebut bisa langsung cair ke rekening.

Namun jika penerima merupakan bank swasta, ada proses lagi yang harus dilalui karena bank Himbara harus menyalurkannya lagi ke bank penerima manfaat. Jika prosesnya berjalan lancar, maka butuh waktu sekitar 1-2 hari untuk bantuan masuk ke rekening.

"Kira-kira seperti itu (lebih lama), tentu sesuai dengan regulasi masing-masing antara bank Himbara dan bank lain itu biasanya juga tidak terlalu lama ada yang sekarang sistemnya sudah cepat kan, mungkin ada 1-2 hari begitu," tuturnya.

"Jadi ada puluhan bank non Himbara, ada bank BCA, bank pembangunan daerah dan sebagainya. Jadi kalau proses kelengkapan (data) 4 hari tentu nggak hari itu langsung masuk (rekening) gitu, tetapi ada proses lagi ke Kementerian Keuangan, ke unit yang memang bertanggung jawab untuk hal tersebut baru nanti ada proses-proses lainnya," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews