Bagikan 23 Ribu Masker Gratis, Rahma Ingatkan Sanksi Pelanggar Protokol Covid

Bagikan 23 Ribu Masker Gratis, Rahma Ingatkan Sanksi Pelanggar Protokol Covid

Pembagian masker gratis untuk warga Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang- Politeknik Kesehatan (Poltekkes) bersama Pemko Tanjungpinang membagikan sebanyak 23 ribu masker ke masyarakat di 10 titik keramaian ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (17/9/2020).

Plt Wali Kota Rahma mengatakan pembagian masker sebagai gerakan kampanye penggunaan masker di masa pandemi Covid-19. Dengan adanya gerakan ini masyarakat dapat memanfaatkan sebaik mungkin dan selalu menggunakan masker saat melakukan beraktivitas.

"Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya ucapkan terima kasih atas inisiatif dari semua relawan, khususnya dari Poltekkes Kemenkes RI Tanjungpinang yang telah memfasilitasi kegiatan yang sangat bermanfaat ini," ucapnya.

Seiring dengan kegiatan itu, kata Rahma, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan yang akan diterapkan di Tanjungpinang dalam waktu dekat.

"Ini salah satu langkah konkret yang harus kita dukung bersama untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19," jelasnya.

Menurut Rahma, pada situasi saat ini masker  salah satu cara ampuh untuk melindungi semua dalam penularan Covid-19, mampu melindungi diri sendiri, keluarga dan juga orang lain.

"Selain penggunaan masker dan juga selalu menjaga jarak dan mencuci tangan," ujarnya.

Adapun lokasi pembagian masker tersebut disebar 10 (sepuluh) titik, antara lain di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pasar Baru, Lampu Merah Jalan Tugu Pahlawan, Pasar Raya 21, Perempatan Batu 6, Pertigaan Al Baik KM. 8, Perempatan Lotus Bintan Center, Pasar Bintan Center dan Pinang Lestari.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews