Akhirnya! Ponsel BM `Disuntik Mati` Mulai 15 September

Akhirnya! Ponsel BM `Disuntik Mati` Mulai 15 September

Ponsel BM akan disuntik mati (Foto:ist/detik)

Jakarta - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya aturan international mobile equipment identity (IMEI) akan suntik mati ponsel BM mulai 15 September 2020.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menuturkan, aturan IMEI ini sudah berlaku pada 18 April lalu, tapi regulasi tersebut belum efektif karena sistemnya belum sempurna.

Saat ini, kabar baik, aturan IMEI siap suntik mati ponsel BM yang beredar di Indonesia diprediksi dimulai 15 September 2020. Hal itu berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang diterima Ismail terkait sistem aturan IMEI yang terus disempurnakan.

"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujar Ismail dilansir dari detikINET, Kamis (10/9/2020).

Mengenai sistem aturan IMEI ini berjalan dan suntik mati ponsel BM mulai 15 September 2020, ATSI mengungkapkan, sejauh ini, dilihat secara sistemnya sesuai dengan jalurnya.

"Kalau dilihat ini inline dengan time line. Kami lagi memigrasikan menjadi sistem solid di hardware. Data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan TPP produksi ponsel sudah selesai, sudah beres. Terus pair unpair sudah selesai. Jadi, sekarang tinggal menyatukan ke dalam satu hardware," tutur Sekjen ATSI Marwan O Baasir.

Marwan melanjutkan, pada 13 September nanti, ATSI akan melaporkan perkembangan terbaru sistem aturan IMEI ini kepada Kementerian Kominfo.

"Nanti 13 September lapor ke Pak Dirjen (SDPPI), beliau yang berwenang mengatakan dan menentukan 'ini sudah jalan'. Sejauh ini, sistem kami melihatnya on track," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kemudian melibatkan Bea-Cukai serta operator seluler, memerangi peredaran ponsel BM lewat aturan IMEI.

Aturan IMEI pertama kali disosialisasikan terhitung sejak 18 Oktober 2019 hingga resmi diberlakukan pada 18 April 2020.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews