Bawaslu Endus ASN Tidak Netral dalam Pilkada Karimun

Bawaslu Endus ASN Tidak Netral dalam Pilkada Karimun

Ilustrasi. (Grafis: Filan/Batamnews)

Karimun - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, menemukan indikasi pelanggaran ASN tidak netral dan mendukung salah satu tim paslon di Pilkada Karimun 2020.

Bawaslu sudah meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Anggota Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga mengatakan, jika salah satu pasangan calon sengaja melibatkan ASN dalam pilkada, maka Bawaslu Karimun menyebutkan hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Pidana ke paslon dan ke Tim pemenangan," kata Tiur.

Kendati demikian belum dijelaskan secara detail bentuk ketidaknetralan ASN yang dimaksud Bawaslu Karimun.

Tiur hanya mengatakan ASN sangat rentan dengan pelanggaran pada Pilkada. Sehingga diharapkan bisa menjaga netralitasnya.

Netralitas ASN telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Serta Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 serta PP nomor 53 tahun 2010. "Kami dari Bawaslu berharap tidak ada lagi ASN yang tidak netral," ucap Tiuridah.

Selain itu, Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam bermedia sosial, termasuk di masa Pilkada ini. "Bisa saja nanti masuk ke UU ITE (jika tidak bijak bermedsos)," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews