Pendaftaran Bacalon Pilkada Jangan Sampai Jadi Klaster Covid-19

Pendaftaran Bacalon Pilkada Jangan Sampai Jadi Klaster Covid-19

Ilustrasi.

Jakarta - Protokol kesehatan masih menjadi persoalan saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada serentak Desember mendatang.

Sejumlah pasangan calon kepala daerah tetap membawa massa saat menyerahkan dokumen administrasi pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung sejak Jumat 4 hingga Minggu 6 September 2020.

Para peserta Pemilu itu tetap membawa massa dan tak mengindahkan aturan jaga jarak sesama pendukung saat mendaftar ke KPU kota maupun provinsi. Imbauan pemerintah dan penyelenggara Pemilu tak digubris calon kepala dan wakil kepala daerah.

Seperti yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat 4 September 2020. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon kepala daerah menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran ke KPUD Karawang.

Tak hanya Cellica, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Serang 2020 Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa juga membawa massa saat mendaftar ke KPUD Serang hari ini, Sabtu 5 September 2020.

Massa yang ingin mendampingi Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa mendaftar ke KPUD Serang tidak menjaga jarak. Ratusan massa yang berbaju hitam dan putih itu berkerumun. Namun, polisi menutup jalan menuju KPUD Serang untuk mencegah kerumunan saat pendaftaran dilakukan.


Teguran Mendagri

 

Aksi massa dilakukan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana membuat Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, melayangkan surat teguran. Teguran tertulis itu dikeluarkan pada Jumat kemarin dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri.

Dalam surat tersebut, Tito menilai Cellica selaku bakal pasangan calon kepala daerah telah menimbulkan kerumunan karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran ke KPUD Karawang. Tindakan itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan Covid-19.

Tito mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Berdasarkan aturan tersebut, Tito menegaskan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Tito juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia," ujar Tito.

Atas pelanggaran menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran ke KPUD Karawang, Tito meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga hari sebelum menegur Cellica, Tito Karnavian sudah melayangkan teguran kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Teguran keras itu dituangkan dalam surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

Surat itu diteken oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik atas nama Mendagri. Dalam surat itu, Tito menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang sehingga menimbulkan kerumunan massa pada 9 Agustus 2020 di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi.

"Hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Akmal Malik dalam keterangan persnya, Rabu (2/9).

Seharusnya kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib menaati seluruh aturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Atas pelanggaran tersebut, Tito meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama," kata Amal Malik.


Imbauan Bawaslu dan KPU

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 untuk menaati protokol kesehatan. Pihaknya juga berkomitmen untuk taat pada protokol tersebut agar tak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 saat pilkada.

"Bawaslu tentu di dalam pelaksanaan dalam tahapan pengawasan di Pilkada 2020 memperhatikan protokol kesehatan itu, itu menjadi pedoman dan bahkan, seluruh tahapan pengawasan harus memperhatikan aturan protokol kesehatan Covid ini. Karena diharapkan jangan sampai nantinya terjadi klaster baru di penyelenggara, KPU maupun Bawaslu," kata Abhan dalam rapat yang disiarkan secara daring, Jumat (4/9).

Sebagai penyelenggara pemilu, lanjut dia, Bawaslu juga wajib menjadi contoh kepada masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan selama penyelenggaraan pilkada nanti.

Dia menegaskan, Bawaslu akan menaati protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020. Salah satunya dengan melakukan rapid test bagi jajarannya.

"Mulai pusat sampai nantinya pengawas di TPS. Dan tentu menjelang tahapan-tahapan berikutnya, tahapan kampanye maupun tahapan pemungutan dan perhitungan suara," komitmen Abhan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meminta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk turut mengawal keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Terutama saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 4 hingga 6 September.

Hal itu dikatakan Arief dalam Rapat Kesiapan Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang disiarkan melalui daring, Jumat (4/9).

"Kami perlu dukungan dari para pihak khususnya Satpol PP untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pendaftaran berlangsung," tutur Arief.

Selama Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020, KPU membuka pendaftaran para calon kepala dan wakil kepala daerah yang ingin bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020.

Menurut dia, sudah ada beberapa KPU daerah yang menerima pendaftaran dari sejumlah pasangan calon kepala daerah. Arief menambahkan, pendaftaran tiap harinya akan ditutup pada pukul 16.00.

"Kecuali hari terakhir itu diberi kesempatan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat," jelas dia.


DPR Ingatkan Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Jangan Jadi Penyebaran Covid-19

 

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berharap proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 jangan sampai menjadi klaster penyebaran Covid-19 sehingga penyelenggara pemilu dan peserta harus dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dia menilai penerapan protokol kesehatan itu harus dilakukan sejak awal seperti saat pendaftaran menjadi peserta Pilkada dan tidak terlalu banyak membawa simpatisan.

"Saya harapkan pelaksanaan pendaftaran Pilkada Serentak 2020 bukan menjadi sebuah klaster baru penyebaran Covid-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9).

Azis mendesak penyelenggara Pemilu dapat membatasi jumlah pendamping bakal pasangan calon yang masuk saat melakukan pendaftaran. Dia mencontohkan maksimal satu orang dari partai pengusung dan tidak melakukan iring-iringan dengan jumlah massa yang banyak.

Dia juga berharap agar penyelenggara pemilu dapat menyiarkan secara langsung proses pendaftaran bakal paslon peserta Pilkada 2020 melalui aplikasi sosial media.

Langkah itu menurut dia agar masyarakat dapat melihat secara virtual dari rumah atau luar gedung KPUD untuk menghindari kerumunan yang menjadi bagian dari penerapan protokol kesehatan.

"Seiring perkembangan teknologi, tentunya ini menjadi sebuah jawaban keinginan masyarakat melihat langsung bakal paslon pilkada serentak yang didukungnya melalui sosial media saat mendaftar dengan cara yang unik dari setiap paslon," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews