Bapaslon Pilkada Kepri Bisa Diganti Jika Kesehatan Tidak Layak

Bapaslon Pilkada Kepri Bisa Diganti Jika Kesehatan Tidak Layak

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam - Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepri, Arison mengatakan, tahapan pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan setelah penutupan pendaftaran Bapaslon di KPU Kepri.

Apabila hasil pemeriksaan kesehatan kandidat tersebut kondisi kesehatannya tidak memenuhi kualifikasi, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol pengusung untuk mengganti calonnya.

"Bila hasilnya tidak memenuhi kualifikasi, maka kami memberi kesempatan bagi parpol pengusung untuk menggati calonnya tersebut," kata Arison, Kamis (3/9/2020).

Seperti diketahui, Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam ditetapkan sebagai rujukan untuk pemeriksaan kesehatan atau medical check-up bagi pasangan bakal calon peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2020.

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Priyo Handoko menyebut dipilihnya RSBP Batam ini melalui proses panjang dengan melibatkan semua pihak yang terkait.

"Penetapan RSBP ini merupakan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi)," kata Priyo di Tanjungpinang, Kamis (3/9/2020).

Ditambahkan Priyo, pemilihan RSBP Batam sebagai tempat medical check up sepenuhnya merupakan kewenangan dan otoritas IDI. Tentunya, IDI memiliki pertimbangan yang matang dalam memilih RSBP ini.

Rumah sakit ini harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan antara lain ketersediaan tenaga medis memenuhi syarat, kelengkapan peralatan kedokteran yang komplit dan didukung dengan tempat dan fasilitas lainnya.

"Terlebih saat ini di tengah pandemi Covid-19, tentu IDI sangat selektif dalam membuat pilihan. Selain itu hanya ada dua lokasi yang bisa dijadikan rujukan, yakni RSUD RAT dan RSBP Batam. Sementara rumah sakit pemerintah di Kepri belum ada yang bertipe A," ujar Priyo.

Terkait kapan jadwal tes kesehatan bagi bacalon ini tambah Priyo, KPU saat ini masih membahas waktu yang tepat. Namun pemeriksaan kesehatan ini harus dilakukan pada masa verifikasi berkas pencalonan oleh KPU.

"Usulan dari IDI pemeriksaan kesehatan dilakukan tanggal 7 September, namun usulan itu belum final. Kita masih menunggu keputusan finalnya," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews