Ini Dia Perwako Batam Terkait Pelanggar Protokol Kesehatan

Ini Dia Perwako Batam Terkait Pelanggar Protokol Kesehatan

Sosialiasi pemakaian masker di Jl Engku Putri. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam. Peraturan tersebut baru diteken oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Selasa (1/9/2020).

Dalam aturan tersebut, terdiri dari pasal untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang meliputi: Bagi perorangan, tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan, Physical Distancing, menerapkan perilaku hidup sehat.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawabnya tempat dan fasilitas umum, yaitu sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19,

Selanjutnya menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan hand sanitizer, upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam proses monitoring, evaluasi serta pelaporan, melibatkan Satpol PP untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perwako dengan melibatkan SKPD, TNI/Polri dan instansi terkait lainnya.

Sementara itu terkait sanksi yang diatur yaitu bagi perorangan teguran lisan atau tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 2 jam hingga denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha, berupa teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu, penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif sebesar Rp 200 ribu - Rp 2 juta tergantung jenis pelanggaran dan tempat usaha.

Selain itu juga ada sanksi penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari, serta denda administratif sebesar Rp 1 juta-Rp 4 juta serta pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.

Lalu terkait pembayaran denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, dengan ketentuan pembayaran tersebut disetorkan ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya. Atau dengan melakukam transfer ke Kas Daerah di Bank Riau dengan Nomor Rekening 10-60- 20130-0 atas Nama KASDA KOTA BATAM.

Dan pada pasal terakhir, segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews