38 Persen Kasus Corona di Tanjungpinang Warga yang Pulang dari Zona Merah

38 Persen Kasus Corona di Tanjungpinang Warga yang Pulang dari Zona Merah

Pengecekan suhu tubuh. (Ilustrasi).

Tanjungpinang - Dalam beberapa hari ini ada peningkatan jumlah kasus positif baru yang cukup signifikan di Kota Tanjungpinang.

Dari 169 kasus positif sampai dengan Sabtu (29/8/2020), sebanyak 64 kasus atau 38 persen merupakan kasus yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal.

Sedangkan 96 kasus atau 57 persen merupakan orang kontak erat dengan kasus terkonfirmasi. Sisanya 9 kasus atau 5 persen yang tanpa riwayat perjalanan maupun tidak memiliki riwayat kontak erat

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, bila dilihat berdasarkan kondisi gejala yang ada pada kasus yang terkonfirmasi, maka sebanyak 51 kasus atau 30 persen yang memiliki gejala Covid-19 dan sebagian besar yaitu 118 kasus atau 70 persen merupakan kasus yang tanpa gejala apapun yang menunjukkan yang bersangkutan positif Covid-19.

"Terkait dengan hal tersebut, untuk mencegah terjadinya penambahan kasus positif baru, dihimbau kepada seluruh pihak untuk dapat membatasi perjalanan keluar daerah khususnya yang sedang terjadi transmisi lokal, baik untuk keperluan kedinasan, kepentingan keluarga apalagi sekedar liburan kecuali berkaitan dengan kepentingan yang sangat urgens dan tidak bisa ditunda," ucap Rustam, Minggu (30/8/2020).

Ia menambahkan, selama perjalanan ke dan dari tempat tujuan maupun di lokasi tujuan perjalanan agar senantiasa menjaga praktek hidup sehat, kebersihan diri dan lingkungan serta menerapkan protokol kesehatan. "Terutama senantiasa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ujarnya

Ia mengingatkan, setelah kembali dari perjalanan diharapkan dapat melaksanakan karantina mandiri di rumah, tidak masuk kerja selama 14 hari atau sampai hasil swab negatif dan melaksanakan isolasi dari anggota keluarga lainnya untuk menghindari penularan pada teman sekerja maupun anggota keluarga serumah.

Sesuai revisi 5 Pedoman Penganggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes RI, Rustam menegaskan, bagi kasus terkonfirmasi tanpa gejala dimana karantina terpadu tidak mencukupi, maka dimungkinkan untuk dilakukan karantina mandiri di rumah sepanjang kondisi rumah yang bersangkutan memungkinkan, dan yang bersangkutan memiliki disiplin dan kepatuhan untuk melaksanakan seluruh aturan kesehatan

"Terhadap mereka yang melakukan karantina mandiri di rumah, masyarakat sekitar tidak perlu resah karena belum ada fakta empiris menjadi sumber penularan sepanjang tidak pernah kontak erat, justru diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada yang bersangkutan sesuai kebutuhan agar dapat melaksanakan karantina dengan benar dan segera sembuh dari virus Covid-19," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews