Dinkes Kepri Rekomendasi Registrasi Puskemas Benan di Lingga ke Pusat

Dinkes Kepri Rekomendasi Registrasi Puskemas Benan di Lingga ke Pusat

Dinkes Kepri memberikan rekomendasi kepada Puskesmas Benan untuk mengikuti proses registrasi ke Pusdatin Kemenkes RI (Foto:Istimewa untuk Batamnews)

Lingga - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan rekomendasi kepada Puskesmas Benan, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, untuk mengikuti proses registrasi ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga, Ahmad Mudlofir mengatakan, rekomendasi registrasi Puskesmas Benan dari Dinkes Kepri sudah keluar pada 19 Agustus 2020 lalu.

"Tinggal selangkah lagi proses registrasi yang harus dilalui, yaitu pengajuan permohonan registrasi Puskesmas Benan ke Pusdatin Kemenkes RI di Jakarta," kata dia kepada Batamnews, Sabtu (29/8/2020).

Mudlofir menjelaskan, persyaratan untuk pengajuan permohonan registrasi Puskesmas Benan ke Pusdatin Kemenkes RI meliputi surat permohonan registrasi, surat rekomendasi dari Dinkes Kepri, surat izin operasional Puskesmas Benan, serta Surat Keputusan Bupati Lingga tentang kriteria Puskesmas Benan di Lingga.

"Kita tinggal ke pusat saja lagi, karena kita sudah ada rekomendasi dari Dinkes Kepri," ujar dia.

Baca: Dinkes Lingga ke Provinsi Minta Rekomendasi Registrasi Puskesmas Benan

Sebelumnya, Mudlofir pernah mengungkapkan bahwa kendala utama dalam pengurusan registrasi puskesmas dengan kriteria sangat terpencil seperti Puskesmas Benan adalah dalam hal pemenuhan jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang mengisi di puskesmas tersebut.

Jumlah minimal untuk puskesmas rawat jalan sebanyak 19 orang tenaga dan 9 jenis tenaga kesehatan. Itu terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, sarjana kesehatan masyarakat, tenaga farmasi, analis kesehatan, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lingkungan.

"Alhamdulillah Puskesmas Benan sudah terpenuhi itu semua," ucap Mudlofir.

Sebagaimana diketahui, registrasi Puskesmas Benan dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa puskesmas yang baru dimekarkan agar bisa menyelenggarakan pelayanan kesehatan diwajibkan memiliki izin operasional dan selanjutnya mengurus registrasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews