Polisi masih Pelajari Penangguhan Penahanan Jerinx

Polisi masih Pelajari Penangguhan Penahanan Jerinx

Jerinx di Mapolda Bali.

Bali - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyampaikan, pihaknya akan mempelajari soal pengajuan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx. Penangguhan tersebut itu diajukan oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

"Iya diterima dulu. Saya juga belum menerima suratnya. Kalau nanti terima saya akan pelajari dulu," kata Kombes Yuliar di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020).

Ia juga belum bisa menerangkan, apakah ajuan penangguhan penahanan Jerinx diterima atau tidak. Karena, pihaknya masih akan mempelajari dulu.

"Saya belum melihat suratnya. Saya pelajari dulu," ujar Kombes Yuliar.

Seperti yang diberitakan, I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya Jerinx, Jumat (14/8) siang.

Kuasa hukumnya Gendo datang bersama ayah kandung Jerinx, yakni I Wayan Arjono dan Nora Alexandra istri tercinta Jerinx.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews