Kris Wiluan Pastikan Kasus di Singapura Tak Pengaruhi Saham Citramas Group di Batam

Kris Wiluan Pastikan Kasus di Singapura Tak Pengaruhi Saham Citramas Group di Batam

Executive Chairman & Chief Executive Officer Citramas Group, Kris Taenar Wiluan berdiskusi dengan Tim Batamnews.co.id di Turi Beach, Nongsa beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Batamnews).

Batam - Pengusaha nasional, sekaligus CEO Indonesia KS Energy, Kris Wiluan menanggapi pemberitaan dirinya sehubungan dengan kasus dakwaan di Pengadilan Singapura terkait perusahaannya yang terdaftar di Singapura.

Kris sebelumnya didakwa oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) Singapura pada hari Rabu (5 Agustus 2020), sehubungan dengan pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act (SFA) di Singapura.Pasal 197 dari SFA berkaitan dengan tindakan perdagangan palsu dan transaksi kecurangan pasar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Batamnews, Kamis (6/8/2020) malam, Kris menegaskan bahwa pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya seluruh pembelian saham KS Energy pada setiap transaksi diumumkan kepada publik melalui Singapore Exchange (SGX).

Ia menyebutkan niatnya adalah untuk membantu para pemegang saham perorangan yang telah membeli saham KS Energy dengan tabungan pribadinya, karena harga saham pada saat itu turun.

Saham yang dibeli tersebut ditegaskannya sama sekali tidak pernah dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Ia memastikan kasus tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Citramas Group yang berbasis di Batam. "Tidak berpengaruh terhadap operasional Citramas Group," sebutnya

“Saya selalu mematuhi aturan hukum dan tidak pernah membuat transaksi perdagangan palsu ataupun memanipulasi harga pasar dan saya sangat sedih dengan tuduhan ini, dan akan mengklarifikasi secara legal di pengadilan Singapura,” ungkapnya.

Dikutip dari theedgesingapore, Wiluan, saat ini menghadapi 112 dakwaan, diperiksa, bersama dengan putranya Richard, oleh CAD terkait dugaan kecurangan pasar pada April 2017. Ia dituduh menaikkan harga saham KS Energy melalui karyawannya Ho Chee Yen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews