Kris Wiluan Didakwa Tuduhan Perdagangan Palsu dan Kecurangan Pasar di Singapura

Kris Wiluan Didakwa Tuduhan Perdagangan Palsu dan Kecurangan Pasar di Singapura

Kris Wiluan diterpa 112 tuduhan atas dugaan perdagangan palsu dan transaksi kecurangan pasar. (Strait Times: Wong Kwai Chow)

Singapura - Taipan dan CEO Indonesia KS Energy Kris Taenar Wiluan yang terdaftar di Singapura didakwa oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) Singapura pada hari Rabu (5 Agustus 2020), sehubungan dengan pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act (SFA) di Singapura.

Pasal 197 dari SFA berkaitan dengan tindakan perdagangan palsu dan transaksi kecurangan pasar.

Dikutip dari theedgesingapore, Wiluan, yang saat ini menghadapi 112 dakwaan, diperiksa, bersama dengan putranya Richard, oleh CAD terkait dugaan kecurangan pasar pada April 2017.

Wiluan dituduh menaikkan harga saham KS Energy melalui karyawannya Ho Chee Yen.

Sang taipan diduga menginstruksikan Ho untuk meminta Ngin Kim Choo dan Yeo Jin Lui dari CIMB Securities untuk melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy pada beberapa kesempatan dari Desember 2014 hingga September 2016.

Pacific One Energy adalah perusahaan lain yang dikendalikan oleh Wiluan. Untuk perannya dalam masalah ini, Ho menghadapi 92 tuduhan melanggar SFA.

Wiluan sendiri juga dituduh meminta Ngin untuk berdagang di saham KS Energy dengan akun perdagangan Pacific One Energy untuk "mendorong" harganya pada Juni 2015, dan Mei dan Juli 2016.

Wiluan, yang memiliki kekayaan bersih pribadi US $ 240 juta (Rp, 3,5 triliun), keluar dengan jaminan pengadilan sebesar 250.000 Dolar Singapura (Rp 2,7 miliar). Ho keluar dengan jaminan 70.000 Dolar Singapura (Rp 743 juta).

Kris juga dikenal Executive Chairman & Chief Executive Officer Citramas Group. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews