KM Sabuk Nusantara 80 Mulai Layani Penumpang dari Kijang

KM Sabuk Nusantara 80 Mulai Layani Penumpang dari Kijang

Foto: ist

Bintan - Aktivitas pelayaran di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang tetap berjalan pada masa new normal. Saat ini baru satu kapal penumpang yang diizinkan untuk beraktivitas di pelabuhan ini.

Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kijang, Aan Anwar melalui stafnya, Hendri mengatakan, kapal penumpang yang diizinkan untuk beraktivitas di pelabuhan ini baru satu kapal yaitu KM Sabuk Nusantara (Sanus) 80.

"Jadi hanya KM Sanus 80 aja yang berlayar kesini. Kalau kapal Pelni lainnya belum ada masuk sampai sekarang," ujar Hendri, Rabu (8/7/2020).

KM Sanus 80 ini melayani rute antar pulau di Kepri dan Kalimantan. Untuk di Kepri, kata Hendri, kapal tipe 2000 Gross Tone (GT) melayani Kijang, Tambelan, Serasan, Subi, Selat Lampa, Ranai, Pulau Laut, Sedanau, Midai, Tarempa, Kuala Maras, dan kembali ke Kijang. Sedangkan untuk Kalimantan hanya melayani satu tempat yaitu Pontianak.

Namun dikarenakan wabah Covid-19 ini, kapal perintis yang memiliki panjang 68,50 meter dan lebar 14 meter itu tidak dapat melayani keberangkatan penumpang tujuan Kabupaten Natuna. 

"Kapal ini mampu mengangkut 550 penumpang sekali pelayaran. Kapal ini melayani beberapa daerah di Kepri dan Kalimantan, kecuali Natuna karena pemerintah setempat belum mengizinkan kapal perintis bersandar disana," jelasnya.

Untuk pelayaran ke provinsi lainnya dari Kijang (Bintan) juga belum dapat dilakukan. 

KM Kelud, KM Bukit Raya, dan KM Umsini yang selalu melayani Kijang ke Pulau Sumatera, Jawa dan Sulawesi belum diizinkan pemerintah pusat untuk masuk ke Kijang. 

Sementara untuk kapal barang sejauh ini beroperasi seperti biasa. Seperti kapal kargo maupun muatan kontainer. Untuk kapal kargo 6-7 kali bersandar dalam sebulan dan kalau kontainer 4 kali dalam sebulan.

"Pelabuhan ini juga menerapkan protokol kesehatan. Sehingga semuanya dapat bergerak dan beraktivitas zetelah dinyatakan bebas dari covid-19. Begitu juga penumpang harus ada surat Rapid Diagnostic Test (RDT) yang menyatakan sehat dan bebas virus tersebut," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews