Pembunuhan Hakim Jamaluddin: Air Mata Zuraida Hanum Sebelum Divonis Mati

Pembunuhan Hakim Jamaluddin: Air Mata Zuraida Hanum Sebelum Divonis Mati

Persidangan online kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: detikcom)

Dodo

Medan - Vonis mati dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera untuk Zuraida Hanum. Perempuan itu terbukti bersalah mendalangi pembunuhan hakim Jamaluddin, yang tak lain adalah suaminya.

Sidang ini digelar secara virtual di PN Medan, Rabu (1/7/2020). Tampak dari layar monitor, Zuraida yang merupakan istri muda mendiang Jamaluddin meneteskan air mata sesaat sebelum hakim menjatuhkan hukuman mati.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin.

Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah.

Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.

"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Erintuah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :