Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI. (Foto: Dok. Antara)

Jakarta - Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengetuk palu vonis 7 tahun penjarq terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hakim menilai, Imam terbukti bersalah melakukan praktek korupsi suap dan grartifikasi.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).

"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara," tok! bunyi palu hakim.

Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Imam Nahrawi ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 
Latar Belakang Kasus

Diketahui, eks Menpora Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 M bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.

Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi.

Akibatnya, Ulum juga dijerat KPK. Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews