Ombudsman Sorot 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Ombudsman Sorot 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

(Foto: Warta Ekonomi)

Jakarta - Rangkap jabatan komisiaris di BUMN dan anak usahanya menjadi sorotan Ombudsman. Lembaga itu menemukan 397 komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usaha. 

Dilansir detikcom, anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, temuan itu berbasis data tahun 2019.

"Dalam kesempatan ini saya akan menyampaikan data-data yang kami peroleh basis data ini adalah data 2019 bukan 2020, sehingga kemudian kalau ada pertanyaan-pertanyaan terkait 2020 kami tidak menyampaikannya di sini," katanya dalam teleconferenfce, Minggu (28/6/2020).

Ia menambahkan, mayoritas komisaris ditempatkan ke BUMN yang pendapatannnya tidak signifikan. Lalu, komisaris itu juga mendapat rangkap penghasilan.

"Di sini kami mendapatkan juga masih tetap yang rangkap jabatan ini rangkap penghasilan," tutupnya.

Alamsyah menyebut, mayoritas atau sebanyak 254 orang (64%) berasal dari kementerian, sebanyak 112 orang (28%) dari lembaga non kementerian dan akademisi 31 orang (8%).

Lebih rinci lagi, kementerian Komisaris BUMN yang rangkap jabatan paling banyak berasal dari Kementerian BUMN 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17 orang, dan lain-lain.

"Dan Kementerian Keuangan adalah kementerian yang punya remunerasi tertinggi di Indonesia tapi banyak juga pejabatnya 42 rangkap jabatan dan rangkap penghasilan," katanya.

"Kami di Ombudsman jadi mulai meragukan remunerasi ini tinggi ini penting atau tidak untuk ASN kalau begini caranya," sambungnya.

Selanjutnya, untuk non kementerian sebanyak 27 dari TNI, Polri 13, Kejaksaan 12, pemerintah daerah 11, BPK 4, dan lain-lain.

"Apakah kita masih berargumen bahwa kita adalah negara mampu menjaga etika di sini. Mungkin bapak dan ibu bisa berpikir ulang apakah betul sampai lembaga pengawas penegak hukum menjadi komisaris," ujarnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, isu rangkap jabatan ini sebenarnya bukanlah isu yang baru.

"Isu mengenai rangkap jabatan ini kan merupakan isu pengulangan artinya 5 tahun lalu pun pernah disampaikan juga jadi oleh Ombudsman. Jadi bukan isu baru, itu yang pertama," katanya kepada media, Minggu (28/6/2020).

Kedua, katanya, mengacu ketentuan yang ada pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati komisaris BUMN. Menurutnya, hal yang wajar jika komisaris diambil dari kementerian atau lembaga yang memahami teknis perusahaan tersebut.

"Yang kedua, prinsipnya adalah kita melihat pada Undang-undang PT dalam hal ini BUMN. Kita kan tahu BUMN dimiliki pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris-komisaris di BUMN," jelasnya.

"Maka wajar diambilnya dari kementerian-kementerian teknis yang memang paham masalah teknis di perusahaan tersebut, ataupun dari lembaga-lembaga lainnya yang punya kaitan industri tersebut atau pun kebutuhan untuk masalah hukum dan sebagainya. Jadi sangat wajar kalau dari kementerian lembaga juga yang menempati posisi komisaris," paparnya.

Dia melanjutkan, ada juga pihak luar yang menjadi komisaris atau yang disebut komisaris independen. Intinya, kata Arya, harus ada perwakilan yang mewakili pemerintah.

"Di mana-mana juga pastinya harus ada mewakili, kalau nggak siapa yang mewakili pemerintah dalam perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah tersebut kalau bukan dari unsur pemerintah," ujarnya.

Terakhir soal pendapatan, Arya mengatakan, yang diterima oleh komisaris ialah bukan gaji tapi honorarium.

"Ketiga yang namanya komisaris tersebut bukan jabatan struktural atau fungsional dan dia bukan day to day bekerja di situ dia kan fungsinya pengawasan. Dan gaji bukan gaji namanya, tapi honorarium itu bedanya yang lain-lain. Kalau dia rangkap jabatan gaji namanya, tapi honorarium dan sangat biasa di pemerintahan kalau ada namanya ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat-pejabat tersebut," paparnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews