Berantas Korupsi

Dirjen Pajak: Saya Ikuti Saran Ahok, Pecat, Pecat, dan Pecat!

Dirjen Pajak: Saya Ikuti Saran Ahok, Pecat, Pecat, dan Pecat!

Gubernur DKI Ahok

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Saat meresmikan Gerai Layanan Terpadu di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito menegaskan akan terus memberi layanan kepada wajib pajak.

Ia menjamin tidak ada lagi pegawai Ditjen Pajak yang memainkan uang rakyat untuk pembangunan Indonesia tersebut. Oleh karena itu, ia meminta wajib pajak untuk taat membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan.  

"Orang (pegawai) Pajak tuh baik-baik, enggak ada yang kayak Gayus-Gayus lagi. Kalau ada yang seperti itu, saya ikuti saran PakAhok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) untuk pecat, pecat, dan pecat," tegas Sigit, di Blok B Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). 

Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak yang diketahui merupakan mafia pajak yang mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai Rp 60 miliar dan perhiasan senilai Rp 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya. 

Gayus terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dan suap mafia pajak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.  

Lebih lanjut, gerai layanan terpadu di Blok B Tanah Abang memberi pelayanan wajib pajak, terutama kepada para pedagang. Pelayanan itu meliputi pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), konsultasi dan sosialisasi pajak pusat oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, pelayanan dan konsultasi pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di wilayah Tanah Abang. 

"Kami juga menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar setahun atau Rp 400 juta tiap bulan, akan mendapat kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1 persen dari penghasilan bruto," kata Sigit.  

Setiap akhir bulan, lanjut dia, para pengusaha UMKM cukup menghitung jumlah omzet dan kemudian menyetorkan pajaknya sebesar 1 persen melalui ATM, internet bankingteller bank, atau Kantor Pos. Sementara itu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama berharap para pedagang benar-benar tertib membayar pajak. 

"Saya harap pedagang semua benar-benar, 1 persen ini dibayar. Ke depannya, Anda tidak bisa main sama Gayus-Gayus itu, enggak bisa lagi, pasti ketangkap lagi dan saya tidak bisa belain. Jadi, saya harap pajak ini betul-betul dibayar," kata Basuki.

sumber: kompas.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews