Anda Mau Bepergian? Ini Aturan bagi Calon Penumpang di Berbagai Bandara

Anda Mau Bepergian? Ini Aturan bagi Calon Penumpang di Berbagai Bandara

Maskapai Lion Air.

Batam - Lion Air Group merilis persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa pandemi corona Covid-19. Adapun pelaksanaan penerbangan tetap berjalan sesuai dengan protokol yang telah diatur.

"Dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dikutip dari Liputan6.com.

Penerbangan domestik sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi KebiasaanBaru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjelaskan mengenai metode tes kesehatan yang digunakan dan masa berlakunya adalah:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau

2. Jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCRCovid-19), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau

3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokterrumah sakit/ Puskesmas.

Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk masuk ke kota / daerah atau wilayah tertentu:

1. Sumatera Barat (Pergub No. 38 Tahun 2020)

 

Kedatangan dari kota/ daerah lain tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:

a. Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,

b. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat, keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,

c. Wajib mengisi daftar isian yang siapkan petugas ketika tiba di bandar udara tujuan,

d. Membuat surat pernyataan kesediaan isolasi atau karantina mandiri,

e. Wajib melaporkan diri kepada RT ketika tiba di tempat tujuan.

 

2. Jakarta

 

Untuk kedatangan (perjalanan) melalui:

a. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan

b. Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP), Wajib:menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

3. Bali (Surat Gubernur Bali No. 550/ 3563/ Dishub)

Kedatangan dari luar kota/ daerah Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung (DPS), wajib:

a. Menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 negatif masa berlaku 7 hari (bukan Rapid Test Covid-19),

b. Mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/

 

4. Nusa Tenggara Timur (Surat Edaran Gubernur NTT No. BU.550/08/DISHUB/2020)

 

Kedatangan dari luar kota/ daerah lain menuju NTT, wajib: menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau RapidTest.

Ketentuan WAJIB yang lain:

1. Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,

2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat,

8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac .


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews