Seorang Wartawan Mengaku Diintimidasi

Seorang Wartawan Mengaku Diintimidasi

ilustrasi.

Batam - Kasus intimidasi awak media terjadi di Batam menjadi perhatian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam. Intimidasi itu melibatkan anggota Ditpam BP Batam yang bertugas di klinik Baloi yang dikelola BP Batam.

Salah seorang wartawan media harian di Batam, Leo Halawa mengaku menjadi korban intimidasi secara fisik dan verbal. Ia mendapat perlakuan kasar saat melakukan kegiatan peliputan di klinik tersebut.

Leo, yang juga merupakan anggota AJI ini mengakui, saat itu sedang menelusuri indikasi bisnis rapid test di klinik Baloi. 

Namun hal tak terduga terjadi saat Leo mengklarifikasi dugaan itu ke lokasi, tiga petugas Ditpam BP Batam memintanya untuk menghapus foto dan video peliputannya. Ia mengatakan sudah menunjukkan kartu identitas pers, secara resmi ke petugas.

Ketua AJI Batam, Slamet Widodo menyayangkan tindakan petugas keamanan di klinik tersebut. Menurutnya yang dilakukan petugas Ditpam jelas yang menghalangi kinerja jurnalis.

"Harusnya mereka paham, kerja jurnalis dilindungi UU. Terlebih, Leo sudah memperkenalkan dirinya dan dari media mana," kata Dodo.

Menurutnya, hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

"Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," sebutnya.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan pihaknya sudah menerima adanya laporan terkait hal itu.

"Rencananya besok kami akan bertemu dengan redaksi media bersangkutan dan perwakilan AJI Batam untuk mendudukkan masalah tersebut," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews