Ibadah Haji Dibatalkan, 163 JCH Asal Karimun Gagal ke Tanah Suci

Ibadah Haji Dibatalkan, 163 JCH Asal Karimun Gagal ke Tanah Suci

Ilustrasi.

Karimun - Sebanyak 163 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau gagal berangkat ke Tanah Suci menyusul dibatalkannya ibadah haji oleh pemerintah akibat pandemi Corona.

Kabid Penyelenggaraan Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Endang Sri Wahyu mengatakan JCH asal Karimun sebetulnya sudah siap untuk berangkat menunaikan ibadah haji.

Segala persiapan, baik itu pemeriksaan kesehatan, administrasi, manasik ataupun lainnya sudah dilakukan. Namun terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 terkait Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 Masehi membuat mereka batal berangkat.

"Sudah ada keputusan Menteri, kami baru dapat. Jumlah jemaah kita ada 163 orang dan prosesnya telah selesai tidak jadi diberangkatkan," kata Endang, Selasa (2/6/2020).

Dengan penundaan ini, keberangkatan para jemaah terpaksa ditunda hingga 2021 mendatang. Sementara, yang terdaftar untuk keberangkatan pada tahun 2021 juga mengalami penundaan untuk mendahulukan keberangkatan CJH tahun 2020.

"Jadinya jemaah yang tahun 2021 ditunda lagi. Didahulukan yang tahun 2020," ucapnya.

Dijadwalkan, untuk kloter keberangkatan pertama sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2020. Pihaknya juga telah menerangkan kondisi yang terjadi kepada para JCH.

Menurut informasi terahhir yang diperoleh oleh Kemenag Kabupaten Karimun, Kota Madinah tidak lagi memberlakukan lockdown, namun Kota Mekkah masih memberlakukan penguncian.

Pemerintah RI memang menunggu kabar terakhir dari Pemerintah Arab Saudi hingga tanggal 2 Juni 2020. Panitia penyelenggara haji Indonesia masih harus melakukan pengurusan terkait penginapan, transportasi dan makanan para jemaah apabila jadi berangkat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews