Mau ke Luar Kota? Jangan Lupa Urus Surat Sehat, Segini Biayanya

Mau ke Luar Kota? Jangan Lupa Urus Surat Sehat, Segini Biayanya

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Sejumlah daerah di Indonesia mulai menerapkan kebijakan wajib mengantongi surat sehat bagi mereka yang hendak bepergian ke luar kota.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah persebaran Corona saat penerapan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi.

Lalu bagaimana prosedur dan di mana bisa mendapatkan surat sehat ini? 

Di Provinsi Kepuluan Riau, layanan ini salah satunya bisa didapatkan di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang.

Rumah sakit pelat merah ini mematok biaya Rp 618.500 untuk pengecekan kesehatan bagi masyarakat guna keperluan perjalanan. Rincian dari biaya tersebut sebagai berikut:

- Pendaftaran pasien baru: Rp 15 ribu.
- Pemeriksaan oleh dokter umum: Rp 50 ribu
Pemeriksaan penunjang
- Rontgen thorak: Rp 99.500
Pemeriksaan laboratorium
- Cek darah rutin: Rp 54 ribu 
- Rapid test: Rp 400 ribu

Dirut RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri Elviani Sandri mengatakan tersebut menindaklanjuti dengan adanya surat edaran dari Kemenkes dan KKP pada bulan Mei 2020 yang lalu. Dalam surat edaran itu berisi tentang pelaksanaan angkutan udara, dibukanya penerbangan.

"Kami buat itu sudah ada sejak keluarnya surat edaran itu. Dan di bulan Mei sudah ada pelayanan rapid tes mandiri/personal untuk keperluan penerbangan," kata dia, belum lama ini.

Elviani menambahakn untuk melakukantes kesehatan dan rapid tes juga bisa dilakukan di klinik.

"Klinik juga bisa melakukan rapid tes, tarifnya tentunya menurut klinik tersebut juga," tegasnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews