Pemerintah Perpanjang Bansos hingga Desember, Dapatnya Cuma Separuh

Pemerintah Perpanjang Bansos hingga Desember, Dapatnya Cuma Separuh

Pemerintah akan perpanjang penyaluran bansos hingga Desember 2020 (Foto:ist/net)

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan lainnya sampai Desember 2020. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi virus Corona di Indonesia.

Tapi jangan terlalu senang dulu. Pemerintah akan memberikan bansos lagi hingga Desember tapi hanya separuhnya saja dari periode yang sebelumnya.

"Bansos memang akan ada perpanjangan sampai Desember tapi nilai bantuan 50 persen dari yang selama ini kita lakukan yang nanti akan berakhir pada Juli," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).

Jika sebelumnya penerima mendapatkan bansos setara Rp 600.000, maka manfaat yang diterima masyarakat turun menjadi Rp 300.000 per kepala keluarga (KK) khusus periode Juli-Desember.

"Lalu soal apakah nanti sembako diganti dengan BLT, masih dalam pembahasan kajian oleh Kemensos dan akan kita beritahukan keputusannya," tuturnya.

Dia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan bansos hanya separuh dari nilai sebelumnya lantaran periode tersebut dianggap sebagai periode transisi menuju situasi normal. Pemerintah tak ingin masyarakat terus bergantung terhadap bansos.

"Kita melihat kecenderungan ketergantungan pada bansos-bansos. Ini harus kita kurangi menuju new normal ini. Ketika kemudian berbagai macam aktivitas terutama di sektor-sektor padat karya dan lapangan pekerjaan lain mulai dibuka karena pengurangan PSBB. Jadi kita lakukan secara simultan antara pengurangan PSBB dalam rangka meningkatkan produktivitas, diikuti secara bertahap dikurangi volume bansos, dengan begitu kita menuju era normal kembali," terangnya.

Seperti diketahui, keputusan tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang menelan anggaran sekitar Rp 677,2 triliun. Anggaran PEN ini dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dukungan kepada UMKM Rp 123,46 triliun, insentif dunia usaha Rp 120,61 triliun, dukungan pembiayaan korporasi termasuk PMN untuk BUMN sekitar Rp 44,57 triliun, dan terakhir untuk dukungan sektoral maupun kementerian/lembaga (K/L) Rp 97,11 triliun.

Cek rincian perpanjangan program perlindungan sosial hingga Desember 2020 di halaman berikutnya.

 

1. Bansos Tunai Non-Jabodetabek

Anggarannya menjadi Rp 32,4 triliun ditujukan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Periode penyaluran mulai April-Desember, di mana manfaat tiga bulan pertama sebesar Rp 600.000, lalu tiga bulan berikutnya Juli-Desember turun menjadi Rp 300.000 per KPM.

2. Bansos Sembako Jabodetabek

Anggarannya menjadi Rp 6,8 triliun ditujukan untuk 1,3 juta KPM di DKI Jakarta, dan 600 ribu KPM di Bodetabek. Besaran manfaat yang diterima pun sama, tiga bulan pertama April-Juni sebesar Rp 600.000, sementara Juli-Desember sebesar Rp 300.000 per KPM.

3. BLT Dana Desa

Anggarannya menjadi Rp 31,8 triliun ditujukan kepada 11 juta KPM. Masyarakat yang menerima ini di luar dari data penerima PKH, kartu sembako, bansos sembako, bansos tunai, dan kartu pra kerja. Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian Sampai September. Manfaat yang diberikan mulai dari April-Juni sebesar Rp 600.000 per KPM, sementara sisanya sebesar Rp 300.000 per KPM.

4. Subsidi listrik

Anggarannya menjadi Rp 61,69 triliun, ditujukan kepada 24 juta pelanggan rumah tangga kapasitas 450 VA dan 7,2 juta pelanggan rumah tangga tidak mampu dengan kapasitas 900 VA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang subsidi dari April-September 2020. Adapun subsidi yang dimaksud adalah bagi pelanggan 450 VA gratis, sementara pelanggan 900 VA diskon 50 persen.

5. PKH

Anggarannya menjadi Rp 37,4 triliun, pencairannya dilakukan setiap bulan selama 12 bulan kepada 10 juta KPM.

6. Kartu Sembako

Anggarannya menjadi Rp 43,6 triliun, pencairannya dilakukan setiap bulan selama 12 bulan kepada 20 juta KPM, adapun besaran yang diterima Rp 200.000 per KPM.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews