Bakal Terapkan New Normal, Status Kota Batam Jadi Pertanyaan

Bakal Terapkan New Normal, Status Kota Batam Jadi Pertanyaan

Rakor evaluasi kebijakan penanganan Covid-19 Kota Batam di beranda Gedung DPRD Kota Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Beberapa Anggota DPRD Kota Batam kembali mempertanyakan status Kota Batam saat pandemi Covid-19. Menurut mereka sampai saat ini Batam belum memiliki status yang jelas. 

Seperti yang disampaikan oleh Tumbur Sihaloho, Ia mengatakan status Batam tidak diketahui.

“Jadi status Batam apa?” ujar Tumbur pada saat rapat koordinasi dan evaluasi kegiatan kebijakan penanganan Covid-19 di halaman depan kantor DPRD Kota Batam, Kamis (4/5/2020). 

Senada dengan Tumbur, anggota Komisi III, Rohaizat juga mempertanyakan status Batam, karena menurutnya rilis pemerintah melalui BNPB menyebutkan 102 daerah yang diberi wewenang menerapkan new normal. 

Baru tiga daerah diantaranya ada di Kepri, yaitu Lingga, Anambas dan Natuna yang baru diizinkan. “Jadi Batam itu belum bisa ditetapkan, artinya belum ada izin dari pemerintah pusat,” ujar Rohaizat. 

Wakil ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim mengatakan bahwa berdasarkan surat tembusan dari Gubernur, disebutkan Kota Batam masuk zona merah. “Sehingga memang harus ada perhatian khusus,” ujar Ruslan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam memutuskan akan menerapkan new normal. Padahal menurut Ruslan, Batam belum menentukan status apapun. “Dari kacamata kami, Batam (justru) hidup normal-normal saja,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan bahwa Batam sudah sejak awal ditetapkan sebagai darurat bencana non alam. 

Hal itu berdasarkan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) dan kemudian Surat Keputusan Wali Kota. “Tidak ada persoalan PSBB, atau yang lain,” ujar Amsakar. 

Ia juga menekankan bahwa status itu sudah ditetapkan sejak awal, sehingga berdasarkan Keppres tersebut, kepala daerah mengambil kebijakan dan kemudian melaporkan. “Menurut saya status itu tidak perlu lagi diperbincangkan, sudah jelas sejak awal,” katanya.

Sebelumnya dikutip dari laman Media Centre Batam, Pemko Batam, menegaskan jika yang dijalankan saat ini diberi istilah Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM). 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews