Kapal Ferry Antarpulau di Lingga Aktif 5 Juni, Berikut Syarat Bagi Calon Penumpang

Kapal Ferry Antarpulau di Lingga Aktif 5 Juni, Berikut Syarat Bagi Calon Penumpang

MV Lintas Kepri, salah satu kapal ferry yang melayani rute Tanjungpinang-Lingga (Foto:ist)

Lingga - Kapal ferry antarpulau di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dengan rute Lingga-Tanjungpinang, maupun Lingga-Batam, akan kembali beroperasi besok, Jumat (5/6/2020). Kepastian ini didapat setelah sebelumnya Bupati Lingga bersama Tim Gugus Tugas serta Forkominda menggelar rapat dalam rangka menghadapi New Normal, Kamis (28/5/2020) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lingga, Selamat mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi calon penumpang yang ingin bepergian keluar daerah baik menggunakan transportasi Roll On Roll Off (Roro) maupun kapal ferry. Diantaranya yakni, membawa identitas diri, serta harus selalu menggunakan masker.

"Kemudia surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," kata dia kepada Batamnews, Kamis (4/6/2020).

Lanjutnya, jika yang ingin bepergian tersebut merupakan pegawai ASN atau TNI-Polri, perlu menyertakan surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II. Sedangkan bagi pegawai BUMD atau pegawai swasta, juga perlu menyertakan surat tugas yang ditandatangani direksi atau kepala kantor.

"Perlu juga surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Ini bagi penumpang yang tidak mewakili instansi pemerintahan atau swasta," ujarnya.

Tak hanya bagi penumpang lokal atau dalam negeri, bagi penumpang dari luar negeri juga perlu menyertakan surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri. Kemudian, jika penumpang yang ingin bepergian tersebut dalam keperluan berobat, diwajib menyertakan surat rujukan dari rumah sakit asal.

"Persyaratan lainnya juga perlu kita perhatikan, jika ingin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, perlu menyertakan surat keterangan kematian. Kalau mahasiswa yang ingin masuk perkuliahan, juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari Universitas yang bersangkutan," sebut Selamat.

Dengan demikian, ia berharap persyaratan-persyaratan yang telah disebarluaskan tersebut dapat dipahami para calon penumpang. Pasalnya kata dia, Pemda tidak mempersulit, namun aturan-aturan tersebut diterapkan demi kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran virus Corona.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews